Ilustrasi pekerja migran Indonesia.
**Indosuara** - Perempuan sangat rentan mengalami kekerasan baik secara fisik, verbal, dan seksual. Apalagi bagi mereka yang bekerja di ruang-ruang tertutup seperti pekerja domestik. Untuk itu, pekerja domestik terutama yang tinggal di luar negeri sebagai pekerja migran harus mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual dan cara mengatasinya.
Untuk meningkatkan kesadaran akan hal ini, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) mengadakan diskusi secara daring. Mengundang Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan sebagai moderator dan Nurul, konselor hukum dari LSM Rifka Annisa sebagai narasumber, diskusi ini memaparkan secara detail apa yang harus dilakukan jika mengalami kekerasan seksual.
Dalam diskusi tersebut, Nurul mengatakan definisi kekerasan seksual, mengacu pada Deklarasi PBB adalah segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yang menyebabkan rasa sakit kepada perempuan baik secara fisik, psikis, dan seksual. Adapun definisi Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, atau perbuatan lainnya secara paksa yang bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberi persetujuan karena relasi kuasa dan gender. Ini juga berujung pada munculnya rasa sakit baik secara fisik, psikis, ekonomi, budaya, hingga politik.
"Ada 15 bentuk kekerasan seksual yang disebut oleh Komnas Perempuan," kata Nurul.
Menurut Nurul, 15 bentuk kekerasan seksual itu mencakup pada pemaksaan kehamilan, pemaksaan pernikahan, penghukuman bernuansa seksual, pemerkosaan, perdagangan perempuan, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, dan lain-lain. Dari 15 bentuk ini, yang dimasukkan ke dalam UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual hanya 9 bentuk kekerasan seksual.
"Yang diakomodir hanya pelecehan seksual non-fisik, pelecehan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual," kata dia.
Menurutnya, pemerkosaan tidak masuk UU karena sudah diatur dalam UU yang lain. Sementara perlu disadari juga bentuk kekerasan yang sering terjadi tapi sering diabaikan seperti pelecehan seksual non-fisik. "Seperti kalau lihat kita di siulin, mengintip di kamar mandi, dan lain-lain," ucap dia.
Bagaimana dan apa yang harus dilakukan jika mengalami kekerasan seksual? Pertama tentu harus mengenali dulu bentuk kekerasan seksual. Setelah memahaminya sebisa mungkin mencari pendampingan. Apalagi, pelecehan dan kekerasan seksual sering menyisakan trauma. Oleh karena itu, keluarga dan pihak terdekat juga harus memberi dukungan.
Sesi diskusi ini juga meluangkan pekerja migran untuk menceritakan pengalamannya. Seperti salah satu pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang pernah mendapatkan pelecehan seksual saat bekerja. Ia, yang saat itu sedang mengurus orang tua, mendapatkan pelecehan dari orang tua lain, sekitar usia 75 tahun, yang melakukan pelecehan fisik padanya. Ia pun lantas melaporkan kejadian ini pada majikannya dan majikan membantu pekerjanya untuk mengurus kejadian itu kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Kira-kira proses berapa bulan setelah orang itu diamankan, saya diundang untuk sidang. Didampingi oleh keluarga majikan, mereka mendukung saya. Alhamdulillah setelah sidang pelaku dipenjara tiga bulan," ucap dia.
Kendati begitu, ia tak memungkiri ada trauma. Setiap naik bus dan bertemu dengan laki-laki paruh baya, ada ketakutan kejadian serupa terjadi lagi.
Sementara itu, Zubaidah mengatakan kalau Beranda Perempuan saat ini menyiapkan ruang baru bernama Beranda Perempuan Migran. Ini lebih berfokus pada pekerja migran perempuan merespons meningkatnya eksploitasi berbasis gender.
"Oleh karena itu, penting untuk kita sama-sama memahami bentuk kekerasan seksual baik itu kekerasan dalam relasi personal atau bentuk lain yang sangat mungkin terjadi pada kita semua," kata perempuan yang akrab disapa Ida ini.
Apalagi migran yang hidup dalam situasi tidak aman, sangat minim perlindungan, sehingga sangat rentan menjadi korban.





