Foto: Focus Taiwan
Indosuara β Seorang pria Taiwan telah diperintahkan untuk menjalani hukuman 220 tahun di penjara Turki karena perdagangan manusia. Dikutip dari Taiwan News, ini merupakan rekor hukuman terlama untuk kejahatan tersebut di Turki.
Warga negara Taiwan tersebut ditangkap di provinsi Antalya, Turki pada bulan April 2021 ketika tim penyelundup anti-migran dari gendarmerie Distrik Kemer bertindak berdasarkan informasi tersebut, lapor Hurriyet Daily News. Setelah dilakukan penyelidikan, pria tersebut diketahui bermarkas di distrik tersebut.
Menurut gendarmerie, pria tersebut telah menipu korbannya untuk datang ke Turki karena dugaan mendapatkan pekerjaan. Namun, begitu mereka tiba di Turki, total 33 korban asal Taiwan disita paspor dan ponselnya dan dipaksa melakukan penipuan telekomunikasi, lapor Burdur Gazetesi.
Pada tanggal 26 April 2021, gendarmerie melancarkan penggerebekan terhadap operasi tersebut yang berhasil menyelamatkan orang-orang yang diperdagangkan. Tersangka yang merupakan orang Taiwan ditangkap dan ditahan.
Kepala Kantor Kejaksaan Antalya kemudian mendakwa pria tersebut atas perdagangan manusia. Setelah pengadilan memutuskan dia bersalah, dia dijatuhi hukuman penjara kumulatif selama 220 tahun, yang dihitung dengan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun delapan bulan untuk setiap korban.
Ini adalah hukuman penjara terlama yang pernah dijatuhkan untuk pelanggaran ini, menurut kantor gubernur Antalya





