Foto: GANAS
Indosuara -- Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas GANAS menemukan sejumlah modus pemerasan yang diduga sering dilakulan oleh agensi kepada pekerja migran. Dalam unggahannya di media sosial Facebook, GANAS berujar, modus yang sering ditemukan di antaranya PMI yang hendak cuti dipaksa membayar biaya leges PK diatas ketentuan dari pemerintah Indonesia. Untuk diketahui biaya yang dibebankan oleh KDEI hanya 850 NT.
Selain itu ada juga adua di mana PMI dipaksa bayar BPJSTKI dan tentunya nominal diatas ketentuan. Asuransi ini dikatakan sebagai syarat cuti. Padahal tanpa bayar pun sebenarnya juga tetap bisa masuk Taiwan. Ada juga PMI ketika cuti juga dibebani biaya subsidi Astek dan Askes yang harusnya menjadi tanggungjawab majikan dengan alasan bahwa ketika cuti si pekerja tidak punya kontribusi terhadap pabrik.
"Selain itu biaya untuk pengurusan Re-Entry Permit (Surat ijin keluar masuk Taiwan dari imigrasi Taiwan yang sebenarnya gratis); Agency dan majikan kompromi dengan memaksa pekerja yang cuti membayar biaya "Anting Fei/pajak merekrut pekerja" sebesar 2000 NT/bulan karena ketika cuti si pekerja tidak berkontribusi terhadap perusahaan; hingga pemaksaan pembelian tiket oleh agency dengan harga tinggi.
Pungutan liar yang membuat PMI tidak berkutik.Karena sistem monopoli job oleh agency yang membuat PMI harus berpikir ulang ketika melawan," ucap GANAS.
Menurut GANAS, jika hal ini dibiarkan, bukan hanya konflik dengan agency yang akan terjadi namun juga bisa menyebabkan pengaruh terhadap pekerjaan. Ini tentunya beresiko ketika masalah hingga diputus kontrak kerja yaitu menjadi korban jual beli job.
"Lantas hingga kapan hal seperti ini didiamkan. Mari bersama untuk terus menyuarakan agar dihapus sistem agency agar PMI bebas pungli," ucap dia.





