Foto diambil dari : LTN News
Kantor Polisi Fengyuan Kota Taichung menerima laporan beberapa hari yang lalu, mengatakan bahwa sebuah rumah penduduk di Fengyuan Boulevard dicurigai mengoperasikan tempat perdagangan manusia secara ilegal, polisi segera membentuk tim khusus untuk secara aktif menyelidiki dan melaporkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Taichung untuk mengarahkan penyelidikan Seorang pria bernama Lin ditangkap bersama 3 orang, dan 1 klien serta 6 wanita berkebangsaan Taiwan, Indonesia dan Vietnam tempat, dan amfetamin disita di dalam tas perempuan bermarga Xu salah satu perempuan Indonesia yang melarikan diri dari pekerja migran yang akan dipindahkan ke Tim Khusus Departemen Imigrasi.
Setelah mengumpulkan bukti dan menyelidiki, Biro Cabang Fengyuan menangkap seorang pria bermarga Lin (25 tahun), termasuk seorang akuntan bermarga Lin (27 tahun), dan seorang mediator bermarga Hong. Tempat panggilan pornografi dijalankan oleh 3 pria tersebut.
Menurut polisi, tempat itu merekrut wanita lokal, Indonesia, dan Vietnam untuk terlibat dalam pekerjaan seks. Usia wanita berkisar antara 20 hingga 40 tahun. Lin memasang iklan di forum online untuk menarik orang yang tidak ditentukan untuk mengkonsumsi dan terlibat dalam pekerjaan seks. Setiap transaksi menelan biaya 2.000 hingga 7.000 NTD, dan monitor dipasang di luar rumah untuk mengkonfirmasi identitas para tamu dan menghindari deteksi.
Polisi menangkap seorang pria bermarga Zhuang (29 tahun) yang bersiap untuk terlibat dalam perdagangan seks di tempat, dan menyita amfetamin obat tingkat dua, alat penghirup narkoba dan barang-barang lainnya di dalam tas seorang wanita bermarga Xu (29 tahun) yang juga terlibat dalam perdagangan seks.
Polisi menangkap 3 tersangka, 1 klien, dan 6 penelepon wanita. Mereka juga menyita 1 set monitor, 1 paket kondom, 4 botol minyak pelumas, 4 ponsel, dan 12.000 NTD diduga keuntungan dari transaksi seks. Seluruh kasus dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Taichung untuk penyidikan atas dasar pelanggaran tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum dan narkoba; di antaranya, seorang perempuan Indonesia berusia 27 tahun adalah buronan buruh migran, dan dipindahkan ke Tim Khusus Penindakan Departemen Imigrasi sesuai dengan undang-undang.





