Bagi para pekerja migran Indonesia di Taiwan yang hendak pulang ke Indonesia baik untuk cuti maupun yang telah habis kontrak, biasanya membawa banyak barang yang dibeli dari Taiwan, Salah satu barang utama adalah ponsel. Namun tahukah teman-teman kalau ponsel yang dibeli di Taiwan tidak bisa begitu saja aktif saat dipakai di Indonesia? Untuk mengaktifkannya harus daftarkan IMEI-nya terlebih dahulu.
Terkait hal ini, Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taipei telah menyampaikan informasi tentang tata cara registrasi IMEI bagi warga Indonesia ang membeli perangkat seluler (ponsel / HP) di Taiwan dan hendak pulang ke Indonesia. Dikutip dari Facebooknya, pendaftaran IMEI ini penting selain untuk mengaktifkan ponsel karena pemerintah Indonesia juga mewajibkan bahwa hanya telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler dengan IMEI terdaftar yang dapat dipakai menggunakan nomor dari operator Indonesia.
"Sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-13/BC/2021, perangkat yang dibeli di luar negeri maka IMEInya wajib didaftarkan ketika sampai di Indonesia," demikian disampaikan KDEI.
Lantas bagaimana cara mendaftarkannya. Ada dua hal yang mesti dilakukan. Yakni saat masih di Taiwan dan kedua saat tiba di Indonesia nanti. Saat masih di Taiwan: unduh aplikasi Mobile Bea Cukaihttps://play.google.com/store/apps/details(link) via Playstore terlebih dahulu untuk pengguna android atau kunjungi www.beacukai.go.id bagi pengguna iphone, dll.
"Isi form yang tersedia, termasuk nomor IMEI (cek IMEI di ponsel dengan ketik *#06# Tekan “Call”); Setelah registrasi maka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID (Agar di-screenshot antisipasi tidak ada jaringan)," demikian dinyatakan KDEI.
Setibanya di Indonesia, setelah ambil bagasi, bawa ponsel ke Posko Bea Cukai di Bandara. Nantinya, scan QR Code untuk penyelesaian kewajiban pabean, meliputi : Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
"Setelah penyelesaian kewajiban pabean dipenuhi maka akan mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai; IMEI telah terdaftar dan dapat dipakai menggunakan nomor operator Indonesia," ucap KDEI.
Jika tidak sempat melakukan pengurusan di bandara, maka dapat mendatangi Kantor Bea Cukai setempat maksimum 60 hari sejak tanggal ketibaan dengan membawa Paspor, Tiket/Boarding Pass/Bukti Kedatangan serta perangkat yang akan didaftarkan.
"Perlu dingat bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 per orang hanya dapat mendaftarkan maksimum 2 (dua) perangkat," ucap KDEI lagi.