Indosuara - Pekerja migran yang bekerja di Taiwan diberi hak untuk memeriksa catatan kehadirannya sendiri. Hak ini diberikan agar pekerja bisa melihat secara lebih rinci jam kerja yang ia jalani termasuk jam lembur dan jumlah uang yang ia dapat lalu mengkonfirmasikannya dengan catatan pribadi milik pekerja. Hal tersebut diharapkan dapat membuat suasana kerja jadi transparan.
Pernyataan ini disampaikan oleh layanan aduan 1955. Menurut 1955, majikan di Taiwan wajib menyimpan catatan kehadiran tenaga kerja hingga lima tahun. Majikan juga berkewajiban memberi laporan tersebut ketika karyawan memintanya.
"Ketika pihak tenaga kerja mengajukan permohonan salinan catatan kehadiran, maka majikan tidak boleh menolaknya," demikian 1955 menjelaskan.
Selain itu, majikan juga terikat sejumlah kewajiban terkait pencatatan kehadiran ini. Di antaranya, catatan kehadiran harus sangat rinci mencatat jam kerja para pekerja. Dengan begitu, pekerja akan mendapat upah yang adil sesuai dengan jumlah jam kerja yang ia jalani.
"Catatan kehadiran harus mencatat waktu secara rinci hingga ke menit, tidak boleh hanya mencatat hari atau jam saja," tulis 1955.
Selain itu, catatan kehadiran juga tidak terbatas pada kartu absensi saja. Majikan mesti menggunakan juga catatan buku kehadiran, kartu kehadiran, kartu pintu masuk atau catatan kehadiran di komputasi awan.
"Atau lainnya yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencatat waktu kehadiran," jelas 1955 dalam surat edarannya.
Peraturan Tenaga Kerja di Taiwan memang sudah cukup menaungi hak-hak pekerja migran. Selain hak untuk menerima dan memeriksa rincian kehadiran, pekerja juga bisa memutuskan kontrak tanpa peringatan terlebih dahulu bila majikan tidak membayar upah sesuai dengan peraturan yang tertera dalam kontrak kerja.
Menurut pernyataan IPIT (Ikatan Pekerja Indonesia di Taiwan), tidak membayar gaji pekerja migran adalah sebuah pelanggaran serius.
Gaji yang dibayar oleh majikan secara langsung kepada pekerja pun harus sesuai jumlahnya dengan yang tertera dalam lembaran gaji yang resmi. Artinya gaji harus diserahkan langsung oleh pihak pertama yaitu majikan/pabrik kepada pihak kedua yaitu pekerja.
Saat pembayaran gaji, pekerja harus menandatangani daftar gaji yang secara jelas mencantumkan total gaji, jenis-jenis potongan dan pendapatan bersih yang diterima pekerja.
"Jadi, memberikan gaji pekerja pada agensi dan membayar gaji tanpa menandatangani lembaran gaji adalah tindakan yang melanggar UU Ketenagakerjaan," demikian dikutip dari pernyataan di laman Facebook IPIT.
Majikan harus membayar upah lembur dengan aturan sebagai berikut: 1. Bila jam lembur tidak lebih dari 2 jam: upah lembur per jamnya adalah upah per jam yang resmi dikali 1,33; 2. Bila jam lembur lebih dari 2 jam tetapi tidak lebih dari 4 jam, maka upah lembur pada jam tersebut adalah upah per jam yang resmi dikalikan 1,66.
Karena rincinya aturan ini, hendaknya para pekerja juga memahami hak-haknya terkait pekerjaan di Taiwan.





