**Indosuara - **Pemerintah Taiwan terus melakukan perbaikan dalam regulasi penggunaan sepeda listrik. Kini, pemerintah mencanangkan kewajiban asuransi bagi pengguna sepeda listrik.
Adanya aturan ini bukan tanpa alasan. Soalnya, jumlah pengguna sepeda listrik terus meningkat dari tahun ke tahun. Dan banyak dari pengguna sepeda listrik ini adalah pekerja migran termasuk mereka yang berasal dari Indonesia. Selain harga yang lebih murah, sepeda listrik juga terbilang compact dan mampu membantu mobilitas. Di kalangan pekerja migran Indonesia bahkan sepeda listrik sudah menjadi hobi. Mereka melakukan modifikasi pada tampilan sepedanya hingga diadu di kompetisi.
Mengutip edaran yang dirilis 1955, kewajiban asuransi bagi pengguna sepeda listrik baru disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang. Nantinya, jika UU ini disahkan, pemilik kendaraan wajib mengajukan asuransi kendaraan terlebih dahulu sebelum kemudian mengajukan lisensi pelat kendaraan.
"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, maka bisa memperoleh jaminan perlindungan dasar," sebut 1955.
Asuransi kendaraan wajib menerapkan sistem pertanggung jawaban tanpa kesalahan. Dalam artian, jika sudah menjadi anggota asuransi, maka terlepas apakah pihak yang terlibat dalam kecelakaan adalah orang yang bertanggung jawab, maka korban tetap bisa mengajukan ganti rugi.
Namun, perlu diingat, asuransi kendaraan wajib hanya mencakup cedera dan kematian.
"Tidak mencakup kompensasi kerusakan pada kendaraan atau barang berharga lainnya," tulis 1955.
Asuransi ini juga tidak hanya melindungi pengemudi, tetapi juga penumpang, penumpang lainnya yang terlibat kecelakaan dan pejalan kaki.
Berapa besarannya?
Dalam catatan 1955, bagi korban kecelakaan meninggal dunia, setiap orang bisa memperoleh santunan tetap senilai NTD 2 juta per klaim tidak terbatas untuk setiap kecelakaan. Adapun bagi kecelakaan yang menyebabkan cacat, anggota asuransi, bisa mengklaim maksimal NTD 2 juta. Sementara bagi mereka yang mengalami cedera, anggota asuransi tetap bisa mengklaim ongkos pelayanan medis maksimal NTD 200.000.
Namun, aturan ini masih dibahas ya. Baru akan berlaku ketika sudah sah menjadi UU. Tetapi paling tidak sudah ada itikad baik dari pemerintah untuk melindungi pengguna sepeda listrik mengingat penggunanya yang meningkat.





