Foto: RTI
Indosuara — Seorang PMI Ilegal yang juga buron kasus penipuan di Taiwan ditangkap oleh Polisi Distrik Tamsui, Kota New Taipei. Dikutip dari Radio Taiwan Internasional, PMI ini ternyata ditangkap tidak sendiri melainkan dengan dua PMI pria lain, dua PMI perempuan, dan dua balita yang juga sama-sama berdarah Indonesia. Satu perempuan bahkan juga seorang PMI yang ada dalam status ilegal. Akhirnya, mereka yang tinggal dalam satu atap ini digelandang ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dideportasi ke Indonesia.
Penangkapan bermula ketika polisi Tamsui melihat seorang pengendara sepeda motor di sebelah mereka yang terlihat gelisah. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menghentikannya dan memeriksanya. Pria tersebut mengklaim bahwa dia adalah penduduk suku asli Taiwan, tetapi tidak dapat menjawab pertanyaan tentang suku asalnya. Karena mencurigakan Polisi terus mengejar identitasnya dan baru diketahui kalau yang bersangkutan adalah kaburan.
Mulanya si PMI ini meminta agar Polisi memaafkan dan melepaskannya karena ia juga tidak punya uang jika harus pulang ke Indonesia. Namun Polisi makin curiga karena PMI ilegal ini membawa banyak makanan di motornya. Akhirnya pengembangan pun dilakukan sampai ke tempat tinggal bersangkutan yang kemudian diketahui bahwa ia tinggal bersama PMI kaburan lainnya.
Polisi melakukan pemeriksaan identitas di tempat kejadian. Dari keempat orang dewasa yang tinggal di rumah itu, hanya ada satu PMI legal, sementara sisanya berstatus kaburan. Adapun dua anak balita yang ada di situ adalah anak dari pasangan PMI kaburan yang salah satunya adalah buron kasus penipuan tadi.
Satu-satunya PMI yang berstatus legal semula bersembunyi di dalam toilet. Dia ternyata juga sedang hamil. Ketika mendengar suaminya akan dideportasi, dia terus memohon dan berkata dia ingin pulang bersama suaminya ke Indonesia.
Polisi mengatakan, keempat pekerja migran tersebut datang ke Taiwan untuk bekerja di industri elektronik. Mereka kabur karena upah yang rendah dan mencari pekerjaan sambilan untuk mengumpulkan uang sebelum kembali ke kampung halaman mereka. Mereka tinggal bersama-sama sebagai teman sekamar dan saling merawat satu sama lain. Setelah pemeriksaan, PMI yang buron akan dikirim ke Kejaksaan Distrik Taoyuan, sementara dua pria, satu wanita, dan dua anak kecil lainnya akan dideportasi ke Indonesia.





