Foto diambil dari MOL
Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) pada Jumat (30/8) mengingatkan para Pekerja Migran Asing (PMA) di Taiwan untuk tidak bekerja di luar kontrak, hal ini ilegal dan bisa mengakibatkan pencabutan hubungan kerja.
Melalui layanan aduan 1955, MOL mengatakan kementerian tersebut menilai hal ini sering terjadi karena PMA tergiur uang tambahan di luar pekerjaan resmi yang mereka lakoni di Taiwan, sementara mereka sering tidak menerima lembur dari perusahaannya.
Seperti yang dilansir dari CNA, MOL tak menampik kalau ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menawarkan pekerjaan-pekerjaan tambahan di luar kontrak seperti ini.
Menanggapi hal ini, MOL menilai PMA perlu cermat dan memahami tata aturan bekerja di Taiwan, soalnya bekerja di luar kontrak adalah praktik ilegal.
“Bekerja ilegal dapat memengaruhi hak kerja kita di Taiwan,” kata MOL.
Menurut MOL, jika PMA bekerja pada pemberi kerja selain yang mengajukan izin kerja mereka, hal itu bisa berkonsekuensi pada pemutusan hubungan kerja hingga tak bisa lagi bekerja di Taiwan.




