**Indosuara** – Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan menyambut baik masa berlaku paspor 10 tahun yang resmi diberlakukan sejak 12 Oktober 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mereka menilai masa berlaku yang lebih Panjang ini, akan memudahkan mereka dalam mengurus dokumen sehingga tidak perlu bolak-balik memperbarui paspor lima tahun sekali.
Garuda, seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Cijing, Kaoshiung, mengatakan masa paspor 10 tahun itu juga akan menghemat biaya pengurusan dokumen.
“Memang saat paspor berlaku lima tahun proses pengurusannya tidak ribet, tetapi dengan kebijakan 10 tahun ini akan memudahkan kita. Masa paspor lebih panjang sehingga menghemat biaya kita. Apalagi buat yang mengurus paspor ke agensi, tentu lebih hemat,” kata Garuda saat dihubungi Indosuara, Jumat.
Namun, hingga saat ini, Garuda mengaku belum mendengar informasi perubahan masa berlaku paspor tersebut. Menurut dia, belum ada sosialisasi dari pihak terkait tentang hal tersebut.
Senada dengan Garuda, seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Taichung, Maria juga belum menerima informasi mengenai masa paspor RI yang berlaku 10 tahun tersebut.
Dia mengatakan dengan masa berlaku yang lebih panjang itu, maka akan memudahkan para pekerja migran untuk mengurus dokumen.Meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya hingga peraturan baru diterbitkan, Maria berharap tarif perpanjangan paspor tidak mengalami kenaikan.
"Kalau dengan bertambahnya masa berlaku biaya juga ikut bertambah ya sama saja. Cuma mungkin hemat di waktu saja, enggak bentar-bentar ganti," kata Maria.
Menurut Maria, sebagai pekerja migran Indonesia di Taiwan, sebenarnya layanan perpanjangan paspor di KDEI Taipei saat ini terbilang mudah. Sehingga meski harus ganti setiap lima tahun pun, pergantian paspor belum begitu membebani pekerja.
Para pekerja pun biasanya mengurus perpanjangan paspornya secara mandiri. Namun, untuk Asisten Rumah Tangga seperti dirinya, pihak majikan jarang bersedia membiarkan pekerjanya pergi sendiri untuk mengurus apa pun, termasuk paspor. Sehingga sering kali hal ini pun lebih dipercayakan kepada agensi.
"Padahal agensi membebaskan kami, para pekerjanya untuk urus sendiri," kata dia. Menurut aturan yang baru paspor RI yang berlaku 10 tahun hanya yang terbit setelah peraturan tersebut disahkan yaitu paspor yang terbit pada 12 Oktober 2022.
Sementara untuk paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022 masih memiliki masa berlaku paspor lima tahun.Kendati begitu, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.





