Foto: Biro Imigrasi Taiwan
Indosuara — Warga yang bepergian ke luar negeri harus memeriksa keadaan paspor mereka agar tetap utuh dan tidak mengalami kerusakan. Soalnya baru-baru ini, ada wisatawan yang tidak diperbolehkan masuk karena ada bagian paspor yang rusak. Ini terjadi pada seorang pelancong yang hendak ke Thailand. Alhasil liburannya gagal dan ia hanya bisa tinggal di bandara sambil harus membayar denda.
Dikutip dari Biro Imigrasi Taiwan, Menurut wisatawan tersebut, saat hendak memasuki Thailand, dia tiba-tiba dicegat oleh petugas bea cukai. Setelah diperiksa, diketahui bahwa paspornya kehilangan empat halaman karena dirusak oleh anaknya. Meski begitu, ia bertanya-tanya mengapa saat ke Jepang dia bisa lolos dengan mudah, tetapi di Thailand ia diminta untuk kembali ke bandara segera. Maskapai penerbangan mengatakan bahwa dia harus membayar 1090 baht Thailand untuk tinggal di pusat penahanan atau lebih dari 2500 baht untuk tidur di bandara. Akhirnya, dia hanya bisa tidur di gate transit bandara sambil berada di bawah pengawasan penuh.
Biro Urusan Konsuler Departemen Luar Negeri Taiwan menekankan bahwa paspor memiliki total 51 halaman dan tidak boleh ada yang hilang. Paspor tidak boleh ditandai atau dirusak secara sembarangan. Jika paspor rusak, waktu pemrosesan untuk penggantian akan diperpanjang lebih dari dua bulan dan masa berlaku paspor akan dibatasi menjadi kurang dari tiga tahun.
Baru-baru ini, jumlah orang yang mengurus paspor telah meningkat dua kali lipat dibandingkan sebelum pandemi. Selain menggantikan paspor yang telah kadaluwarsa, pemilik juga harus memeriksa apakah paspornya rusak. Jika rusak, ini bisa dianggap sebagai tanda potensi niat jahat dan dapat diperiksa dengan ketat.





