Foto: Taiwan News
Indosuara -- Seorang perempuan yang kedapatan membawa produk daging dari luar negeri ke Taiwan sebanyak 1,5 kg telah membayar denda yang ditetapkan kepadanya. Dendanya sebesar NTD200.000, melansir dari Taiwan News.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan pada hari Kamis (13 April) oleh Cabang Taoyuan Badan Penegakan Administrasi, seorang wanita bermarga Wang (王) dari Distrik Zhongli, Kota Taoyuan, kedapatan membawa lebih dari 1,5 kg hot dog babi, sosis babi, dan daging keledai ke Taiwan pada Oktober tahun lalu. Sebagai tanggapan, Biro Inspeksi dan Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan memberinya denda sebesar NT$200.000, sesuai dengan Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular.
Karena denda sudah jatuh tempo, biro merujuk kasus tersebut ke Cabang Taoyuan Badan Penegakan Administratif. Cabang kemudian menyelidiki aset Wang, dan menyita tabungan dan saham banknya.
Wang membayar denda dalam waktu seminggu setelah asetnya disita.
Taiwan sendiri sebetulnya sudah cukup lama melarang masuk produk hewani dari luar negeri. Bahkan karena abai pada aturan ini, tiga orang asing yang memasuki Taiwan untuk pertama kalinya dan bertujuan bekerja di Taiwan pernah ditolak setelah otoritas karantina hewan dan tumbuhan Taiwan menyita daging ham dari mereka di bandara dan didenda masing-masing dengan denda di luar kemampuan mereka untuk membayar.
Hal ini merupakan upaya untuk mencegah demam babi Afrika (ASF) memasuki Taiwan. Dalam kasus tersebut denda juga tidak bisa ditawar. Jika perempuan bermarga Wang yang merupakan orang Taiwan sempat disita asetnya, beberapa orang asing bahkan ditolak masuk. Ada juga yang awalnya tidak mampu membayar denda NT$200,000, tetapi keluarga mereka dan perusahaan Taiwan membayar denda untuk mereka, dan mereka diizinkan masuk ke Taiwan.





