Foto: RTI
Indosuara β Kasus penyiksaan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh majikannya di Taichung telah mencapai titik terang dengan dirilisnya putusan pengadilan setempat. Dikutip dari Radio Taiwan Internasional, di Pengadilan Distrik Taichung, pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencapai kesepakatan damai dengan PMI yang jadi korban, dengan membayar ganti rugi sebesar NT$800.000. Meski tindakan mereka telah melukai martabat kemanusiaan dan menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada korban, tetapi PMI memilih untuk tetap percaya pada kemanusiaan warga Taiwan, kini ia telah memulai kehidupan baru dengan bekerja di keluarga lain di Taiwan.
Pengadilan berharap ketiga korban dapat belajar dari kesalahan ini, serta berlaku baik kepada orang lain, dan memperbaiki diri. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 3 tahun. Keputusan ini masih dapat diajukan banding.
Sebelumnya, pada Mei 2022, seorang wanita bermarga Hou (δΎ―) merekrut PMI untuk merawat anaknya yang sakit stroke. Selama masa kerjanya, PMI tersebut mendapatkan perlakuan buruk dari Hou dan dua anak perempuannya. Kedua anak perempuan Hou, yang bermarga Wen (ζ), sering kali menyiksa dan memukuli PMI dengan alasan tidak bekerja dengan baik.
Mereka bahkan sampai menyiram PMI dengan air sampai basah kuyup dan menyemprotkan air ke mulutnya sampai penuh. Setelah itu, mereka menyalakan kipas angin dengan kecepatan tinggi dan mengarahkannya ke badan PMI yang basah kuyup dan kedinginan, lalu memintanya untuk segera menyuapi pasien hanya dengan mengenakan pakaian dalam. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa PMI tersebut harus bekerja selama 21,5 jam setiap harinya. Ponsel serta paspor milik PMI juga ditahan dengan alasan pandemi. PMI tersebut dilarang berkomunikasi atau keluar dari area rumah, dan kebebasannya dibatasi, yang menyebabkan dia mengalami trauma fisik dan mental.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah suami PMI di Indonesia menyadari ada yang tidak beres karena tidak bisa berkomunikasi dengan istrinya selama beberapa bulan. Dia kemudian meminta bantuan agensi di Taiwan untuk mengecek keadaan istrinya, dan dari situlah kekejaman keluarga Hou mulai terungkap.
Pada Maret 2023, Kejaksaan Distrik Taichung melakukan penggeledahan di rumah Hou dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan kekerasan dan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia.
Hou dan kedua anak perempuannya juga dicurigai mencoba menghancurkan barang bukti. Pada tanggal 24 Maret 2023, pengadilan mengabulkan permohonan penahanan, sedangkan Hou dibebaskan dengan membayar jaminan sebesar NT$50.000. Pada 22 Mei 2023, penyelidikan selesai dan ketiganya diadili.





