Informasi Resmi tentang Sepeda Listrik (Dok. Facebook 1955hotline)
**Indosuara** - Pemerintah Taiwan resmi memberlakukan aturan baru untuk pengguna sepeda listrik. Aturan baru ini mencakup pada tanda lulus uji dan kewajiban asuransi.
Dilansir dari informasi yang dikeluarkan oleh 1955, aturan ini hendak mengelola pengguna listrik secara terpadu. Karena aturan ini mulai berlaku, maka sepeda listrik yang baru dibeli harus memiliki tanda lulus uji, wajib membeli asuransi, dan menggantung papan plat yang seharusnya. Jika melanggar, bisa dikenakan denda.
"Jika mengendarai kendaraan lulus uji tanpa plat nomor, maka akan dikenakan denda maksimal NTD 3600 dan dilarang mengendarainya. Bagi mereka yang memodifikasi kecepatan kendaraan juga bisa kena denda maksimal NTD 5.400," kata aturan itu.
Lalu bagaimana kalau sepeda listrik yang teman-teman beli sudah memiliki lambang lulus uji? Apakah masih perlu mengajukan papan plat?
Layanan aduan 1955 menyatakan, pengguna sepeda listrik tetap harus mengajukan papan plat. Menurutnya, dalam kurun dua tahun sejak UU baru diberlakukan, maka papan plat yang diperoleh harus digantung sesuai peraturan.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal NTD 3600," tulis 1955.
Namun untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) 1955 menyebut sampai saat ini tidak ada ketentuan kepemilikan SIM untuk pengguna sepeda listrik.
"Peraturan saat ini masih menetapkan, mereka yang berusia di atas 14 tahun dapat mengendarai sepeda listrik tanpa SIM," ucap dia.
Layanan aduan 1955 juga mengingatkan jika sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki lambang lulus uji, maka pemilik belum boleh mengendarainya. Mengendarai sepeda listrik tanpa lambang lulus uji bisa berakibat penyitaan pada unit sepeda listrik yang dimiliki kawan-kawan.
"Belilah sepeda listrik lulus uji dengan lambang halilintar merah," demikian kata 1955.
Sebelumnya, mengutip edaran yang dirilis 1955, kewajiban asuransi bagi pengguna sepeda listrik baru disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang. Nantinya, jika UU ini disahkan, pemilik kendaraan wajib mengajukan asuransi kendaraan terlebih dahulu sebelum kemudian mengajukan lisensi pelat kendaraan.
"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, maka bisa memperoleh jaminan perlindungan dasar," sebut 1955.
Asuransi kendaraan wajib menerapkan sistem pertanggung jawaban tanpa kesalahan. Dalam artian, jika sudah menjadi anggota asuransi, maka terlepas apakah pihak yang terlibat dalam kecelakaan adalah orang yang bertanggung jawab, maka korban tetap bisa mengajukan ganti rugi.
Namun, perlu diingat, asuransi kendaraan wajib hanya mencakup cedera dan kematian.
"Tidak mencakup kompensasi kerusakan pada kendaraan atau barang berharga lainnya," tulis 1955.
Asuransi ini juga tidak hanya melindungi pengemudi, tetapi juga penumpang, penumpang lainnya yang terlibat kecelakaan dan pejalan kaki.





