Foto: ABK repatriasi dari Taiwan ke Indonesia. Sumber kdei-taipei.org
Pemerintah Indonesia melalui KDEI Taipei bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait di tanah air berhasil memulangkan 105 awak kapal Indonesia LG di perairan Taiwan.
Para awak kapal tersebut bekerja pada 22 kapal kargo berbendera asing (non-Taiwan) selama satu sampai dua tahun, yang mengalami kendala untuk pulang ke Indonesia walaupun kontrak kerja mereka telah berakhir.
Sebenarnya laporan permasalahan sudah diterima sekitar Maret 2020. Sejak itu, KDEI Taipei melakukan langkah-langkah pendekatan melalui serangkaian pertemuan dengan otoritas Taiwan. Akhirnya 90 awak kapal dapat pulang ke tanah air secara bertahap.
Namun kepulangan ABK Indonesia kemudian terhenti pada akhir Desember 2020 karena kebijakan border restriction oleh otoritas Taiwan disebabkan pandemi Covid 19, sehingga kapal berbendera asing tidak diijinkan untuk bersandar dan menurunkan serta menaikkan awak kapalnya di Taiwan.
Awak kapal yang stranded terus bertambah hingga mencapai 413 orang pada awal 2021. Hasil dari upaya pendekatan, pada Maret 2021 otoritas Taiwan menyetujui untuk mengijinkan para awak kapal Indonesia pada kapal asing untuk sign off dan kembali ke Indonesia melalui Taiwan dengan persyaratan tanpa crew change namun tetap mematuhi ketentuan minimum safe manning, tanpa tes PCR, menggunakan pesawat khusus dan hanya 1 kali repatriasi.
Pemerintah Indonesia pun menyiapkan pesawat charter atas biaya ship owner/agensi. Pada awalnya terdapat 136 awak kapal didaftarkan oleh agensinya, namun kemudian jumlahnya terus berkurang hingga tersisa hanya 15 orang. Alasan awal ship owner/agensi membatalkan pendaftaran para awak kapalnya disebabkan tidak adanya kebijakan crew change.
Mempertimbangkan kondisi yang hanya tersisa 15 awak kapal saja, maka Pemerintah menunda repatriasi ABK yang rencananya akan dilaksanakan pada 15 Juni 2021 lalu.
Hingga pertengahan Agustus 2021, terdapat 158 ABK Indonesia masih berada di perairan Taiwan dan akan direpatriasi sesuai pernyataan shipowner/agensi kapal dengan perincian: 106 ABK mengikuti repatriasi dari Taiwan dan 52 ABK pada lambat akhir Agustus 2021 akan sign off di Indonesia dan negara lain.
Selain itu, terdapat 6 ABK yang diduga menjadi korban people smuggling diikutkan program repatriasi. Pada pelaksanaan, 7 ABK tidak dapat direpatriasi karena ada permasalahan kapal dan memenuhi ketentuan minimum safe manning sehingga tersisa 105 ABK yang dapat direpatriasi.

Kepala KDEI Taipei, Budi Santoso tetap mendorong keberlanjutan proses negosiasi dengan otoritas Taiwan dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia agar para awak kapal yang stranded dapat segera dipulangkan.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk segera merepatriasi para ABK tersebut dengan pembiayaan penuh oleh negara antara lain penyediaan pesawat charter yang dibiayai sepenuhnya oleh Kementerian Luar Negeri.
Disepakati pelaksanaan repatriasi pada 20 Agustus 2021. Pelaksanaan operasi repatriasi dari Pelabuhan Kaohsiung, sebanyak 105 awak kapal berhasil dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat charter Batik Air ID8025 pukul 23.10 waktu setempat dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Agustus 2021 pukul 03.10 WIB.
Seluruh WNI/PMI ABK dalam penerbangan ini melanjutkan karantina selama 8 hari sesuai peraturan yang berlaku. Untuk WNI yang sakit, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit yang ditunjuk. (0l)





