Foto Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI diambil dari CNA.
Wanti, aktivis Garda BMI melaporkan pada CNA bahwa permasalahan utama yang dihadapi pekerja migran sektor formal yang bekerja di pabrik adalah pemutusan kontrak secara sepihak. Hal tersebut dibenarkan Fajar, aktivis GANAS (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas).
Seperti yang dilansir dari CNA, dalam keterangannya, Fajar mengungkapkan bahwa kebanyakan pekerja formal dipaksa untuk menandatangani pemutusan kontrak oleh pihak pemberi kerja, dan tidak ada pekerja yang secara sukarela memutuskan kontrak.
Ia pun juga menuturkan bahwa para pekerja ini rata-rata hanya beberapa bulan saja bekerja, kemudian diputuskan kontraknya dan diminta untuk mencari pekerjaan baru di mana mereka harus membayar biaya job lagi, ujar Fajar saat diwawancarai CNA bulan Juli lalu.
Kadir menanggapi kasus tersebut dengan mengatakan bahwa pekerja migran perlu segera melapor pada 1955 atau laporan pada saluran siaga KDEI jika ada tindakan atau tanda-tanda akan diberhentikan dari kontraknya secara sepihak.
“Jangan tanda tangan apa pun dulu!” ujar Kadir menegaskan.
“Jika PMI telah menandatangani kontrak untuk pemutusan kerja, maka hak-haknya sudah hilang. Maksudnya, ia tidak akan mendapat pesangon. Jadi harus diperhatikan sebelum penandatanganan pemutusan kontrak, seharusnya dipikir secara matang resikonya,” ujar Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
“Intinya PMI jangan mau untuk tanda tangan apapun dan segera konsultasikan pada kami. Setelah kami pelajari kasusnya, maka kami akan menghubungi agensinya dan menanyakan kenapa PMI tersebut harus di-PHK, dan nantinya akan merugikan pekerja tersebut bahkan kemungkinan tidak mendapatkan pesangon. Kita perjuangkan kasusnya sesuai dengan hak-hak ketenagakerjaan di Taiwan,” ujar Kadir menambahkan.





