Foto diambil dari : ET today
Pusat Komando Epidemi Pusat menyatakan hari ini (27 Desember 2021) bahwa mengingat perkembangan baru-baru ini dari epidemi domestik secara keseluruhan dan berkoordinasi dengan kebijakan vaksinasi, mereka akan melonggarkan kebijakan bagi pekerjaan migran dalam negeri dan demi hak-hak dan kepentingan dari pekerja migran.
Pusat komando epidemic pusat menberi contoh seperti per tanggal 27 Desember 2021 ini bagi para pekerja migran yang berkeinginan berpindah majikan atau berpindah tempat kerja tidak perlu lagi melakukan tes PCR, jika sudah melakukan vaksin full(2 kali). Namun para pekerja migran masih diwajibkan untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan virus yang relevan.
Pusat komando epidemic menyatakan pelonggaran kebijakan ini untuk meningkatkan cakupan vaksin dan mengurangi kemungkinan penyebaran virus berkelompok, dan setelah pelonggaran peraturan terkait PCR, para majikan atau bos harus tetap memperkuat manajemen asrama, dan pemantauan terhadap kesehatan para pekerja, sesuai dengan peraturan-peraturan pencegahan virus lainnya. Jika pencegahan virus COVID-19 tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan denda sebesar NT$60.000 hingga 300.000 sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan tidak akan ada perpanjangan izin kerja lagi.
Selain itu, jika majikan mempercayakan perusahaan perantara(agen) untuk merawat pekerja migran, jika petugas agen tidak melakukan tugasnya dengan baik dan melanggar langkah-langkah pencegahan virus, maka agen akan didenda mulai dari NT$60.000 hingga NT$300.000 sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.





