Indosuara - Imbas dari tawuran antar-pekerja migran Indonesia pada 2 September lalu maka seluruh organisasi pekerja migran Indonesia yang berada di Taiwan dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan non-keagamaan sampai tiga bulan ke depan atau sampai 12 Desember 2023.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taipei lewat surat edaran yang diterima oleh Indosuara pada Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu pekerja migran Indonesia masih boleh menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
Kemudian untuk organisasi pekerja migran Indonesia beserta cabangnya yang terlibat perkelahian di Changhua dikenakan sanksi lebih berat, yaitu mereka tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di Changhua dna seluruh wilayah Taiwan hingga enam bulan ke depan atau sampai 12 Maret 2023.
Organisasi yang terlibat dalam perkelahian pada beberapa waktu lalu adalah Pagar Nusa, IKSPI Kera Sakti, Pantura dan PSHT.
Hal itu diberlakukan setelah KDEI Taiwan berkoordinasi dengan kepolisian Changhua dan Taichung, demi meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.





