Indosuara - Pandemi COVID-19 yang melanda dunia dalam dua tahun terakhir telah menciptakan pembatasan baru dalam kegiatan manusia di luar ruang. Hal ini juga berdampak pada pekerja migran terutama yang bekerja di sektor domestik.
Mereka menjadi lebih sulit untuk mengklaim hak liburnya. Padahal, secara aturan pandemi tidak boleh jadi alasan majikan melarang libur loh.
Hal ini disampaikan oleh 1955 melalui surat edarannya. Menurut layanan aduan ini, majikan tidak boleh dengan alasan pandemi membatasi kebebasan keluar atau libur dari pekerja migran. Pihak 1955 juga mengingatkan bahwa majikan seharusnya menyetujui pekerja migran untuk libur atau keluar.
Dalam surat edaran itu, majikan tidak boleh melarang pekerja libur karena alasan pandemi, situasi penyuntikan vaksinasi sehingga membatasi kebebasan keluar atau libur dari pekerja migran. Yang diperbolehkan adalah mengkoordinasikan dengan pekerja migran agar menghindari libur bersama di hari yang sama.
Lalu bagaimana kalau dilarang?
Layanan aduan 1955 menyebut majikan bisa terancam pidana. Namun hal ini hanya bisa diadukan secara pidana jika majikan melarang dengan kekerasan.
Dalam edarannya, 1955 menulis: "Majikan atau siapa pun yang secara ilegal merampas kebebasan gerak atau menghalangi gerak dengan kekerasan dan paksaan dari pekerja migran, maka pelanggaran hukum pidana menghalangi kebebasan dan pemaksaan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun," tulis 1955.
Layanan aduan 1955 juga menegaskan majikan dalam penerapan manajemen terhadap pekerja migran terdapat tindakan seperti merugikan kebebasan keluar dan libur dari pekerja migran, maka majikan telah melanggar UU perlindungan tenaga kerja. Dan pelanggaran ini masuk ke kategori pelanggaran serius.
"Untuk itu akan dicabut izin kerja dan perekrutannya," kata 1955.
Pihak 1955 pun mengimbau kepada para pekerja migran yang dicederai haknya bisa menghubungi 1955 melalu Saluran Khusus 1955.
Sebelumnya, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas-GANAS mengimbau kepada para pekerja migran terutama yang bekerja di sektor domestik seperti Asisten Rumah Tangga, untuk peka terhadap hak liburnya.
Menurut GANAS, bagi para PMI di sektor domestik, hak libur memang belum menjadi suatu hak wajib. Mengingat, sampai saat ini, sektor domestik tidak masuk dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan. Namun, di perjanjian kerja ketika awal berangkat atau perjanjian yang dilegalisasi oleh KDEI maupun TETO sudah tercantum bahwa hari Minggu, ART mendapatkan hak libur.
“(Dan kalau bekerja) dihitung lembur dan digaji setara gaji per hari. Mengartikan bahwa sebenarnya PRT punya libur 4 kali dalam sebulan,” tulis GANAS.
Oleh karena itu, kepada pekerja yang sudah sepakat mengenai hak libur. Maka perlu ditegaskan hak libur pekerja kepada majikan. Memang, selama ini lebih banyak majikan yang “membeli hari libur” pekerja dengan membayar uang lembur. Namun, hal ini dianggap GANAS sebagai perampasan. Mengingat pada praktiknya, lembur ini dilakukan atas permintaan sepihak saja.





