Pekerja Migran Indonesia mengikuti diskusi UU PPMI No.18/2017 (Dok. Indosuara/Aubrey Fanani)
**Indosuara** - Tiga organisasi yang fokus pada urusan pekerja migran menggelar diskusi terbuka tentang implementasi Undang Undang Pekerja Migran Indonesia No. 18/2017 di Taoyuan, Minggu (13/12/2022). Tiga organisasi tersebut adalah TIWA (Taiwan International Workers’ Association) dan Ganas (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas) yang berbasis di Taiwan, serta Kabar Bumi (Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia) yang berbasis Indonesia.
Dalam acara tersebut, Iwenk Kariswen Ketua Kabar Bumi menyatakan UU PPMI No. 18/2017 perlu diketahui oleh para pekerja migran agar para pekerja memahami haknya dan cara melindungi diri. UU ini menjadi penting diketahui, namun kerap luput diberi tahu oleh agensi yang memberangkatkan PMI dari negara pengirim ke negara penerima. Sosialisasi pun masih terbilang sangat minim.
“UU ini harusnya diperhatikan untuk melindungi para pekerja migran di luar negeri. Sayangnya ini luput dikomunikasikan kepada pekerja baik di dalam dan luar negeri, oleh pihak swasta maupun pemerintah,” kata Iwenk.
Menurut Iwenk, lewat UU itu mestinya pemerintah bisa menekan mahalnya biaya penempatan pekerja migran di Taiwan. Lewat UU ini pula mestinya pekerja paham bahwa dokumen adalah hak mereka yang harus dipegang sendiri dan tidak dipercayakan kepada pihak lain termasuk agensi dan majikan.
“Makanya perlu tahu UU ini. Dibaca dan dipahami paling tidak satu hari satu pasal,” ucapnya seraya mengatakan tanpa mengetahui UU-nya, pekerja migran akan sulit memperjuangkan haknya.
Sementara itu, Ketua GANAS, Fajar menyebut acara seperti ini perlu digalakkan di masa depan. Soalnya, sangat sulit PMI mengakses ruang-ruang edukasi seperti ini. GANAS sendiri menginisiasi acara ini secara mandiri bekerja sama dengan TIWA dan Kabar Bumi.
“Ini acara pertama soal sosialisasi ini. Yang digelar oleh buruh migran, dihadiri oleh buruh migran, dan disampaikan edukasinya oleh buruh migran,” kata Fajar.
Dengan begitu ia berharap, bahasa yang disampaikan akan lebih dimengerti oleh teman-teman sesama pekerja dan memiliki kesamaan pengalaman yang relevan dengan pekerja lainnya.
Sosialisasi ini dilakukan agar PMI memahami aturan yang melindunginya. “Sejauh mana implementasinya dan apakah UU itu dapat melindungi pekerja migran di luar negeri,” ucap dia.





