Foto: Imigrasi Taiwan
Indosuara - Pemerintah Kota Taipei akan meningkatkan hukuman untuk pembuangan sampah sembarangan hingga tiga kali lipat. Menurut Biro Perlindungan Lingkungan Kota Taipei, sesuai dengan "Hukum Pembersihan Sampah", pembuangan kantong sampah dan puntung rokok sembarangan, iklan ilegal, dan perilaku pencemar lainnya akan dikenakan denda mulai dari NT$ 1.200 hingga NT$ 6.000. Aturan ini akan berlaku mulai 15 Agustus ini.
Dikutip dari Badan Imigrasi Taiwan, Biro Perlindungan Lingkungan mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak dihukum demi kenyamanan. Biro Perlindungan Lingkungan menjelaskan bahwa Kota Taipei telah menerapkan kantong sampah khusus selama bertahun-tahun. Sampah umum harus menggunakan kantong sampah khusus dan memberikannya kepada tim kebersihan sesuai dengan peraturan. Namun, demi kenyamanan, beberapa orang membuang sampah rumahnya secara sembarangan di sudut kota, menyebabkan lingkungan berantakan.
Selain itu, yang menjadi masalah lain adalah membuang puntung rokok, menjemur di tepi jalan atau di luar rumah, dan menumpuk barang-barang yang mengganggu kebersihan dan kerapihan, serta iklan ilegal.
Harap perhatikan juga perilaku diri saat di ruang publik seperti hewan peliharaan buang air besar di jalan atau tempat umum lainnya tanpa dibersihkan, meludah air buah pinang, mencemari tanah, saluran air dan dinding, dan lain-lain. Menurut Biro, enam besar perilaku pencemaran sanitasi lingkungan akan dikenakan denda secara bersamaan untuk mencegah perilaku pencemaran.





