Indosuara – Minimnya perlindungan yang didapatkan oleh pekerja migran Indonesia (PMI) sejak dari keberangkatan menyebabkan banyak terjadi kasus yang dialami para pekerja saat berada di penempatan.
Menurut aktivis Ganas Fajar, tingginya angka pelanggaran yang terjadi memang berawal dari tidak dibekalinya pekerja tentang hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.
“Padahal Indonesia memiliki UU PPMI yang sudah menjelaskan tentang hak dan kewajiban serta perlindungan bagi para pekerja migran, tetapi mengapa pemerintah Indonesia tidak pernah memberikan edukasi soal ini. Bahkan dari pihak KDEI pun belum pernah memberikan edukasi tentang undang-undang ini,” kata Fajar di Taiwan.
Menurut dia, KDEI lebih fokus soal bagaimana para pekerja harus beradaptasi hidup di Taiwan, seperti soal aturan penggunaan listrik, kecelakaan, atau larangan bertengkar dengan sesama pekerja migran, atau soal sosialisasi BPJS.
“UU PMI masih hanya sebagai iklan pemerintah Indonesia saja untuk melindungi PMI namun kenyataannya belum ada implementasi untuk melindungi pekerja. Para pekerja hanya disemangati untuk bekerja di Taiwan tetapi tidak memberikan perlindungan bagi pekerja,” kata dia.
Dari laporan kasus yang diterima oleh Ganas, memang pelanggaran sudah terjadi sejak keberangkatan. Kasus paling tinggi adalah soal tingginya biaya keberangkatan, lalu soal PMI yang baru datang namun harus diputus kontrak karena tidak bisa bekerja.
Kasus lain adalah soal penahanan dokumen yang mengakibatkan pungutan liar bagi pekerja migran yang mau mengurus dokumen seperti perpanjangan paspor, perpanjangan visa, pemeriksaan kerja. Ada juga kasus para pekerja dikenakan biaya pindah majikan baru termasuk jual-beli pekerjaan.
GANAS juga menyortir masih sulitnya bekerja di Taiwan sebagai pekerja migran melalui proses mandiri, semua pekerja migran asal Indonesia harus melalui proses penempatan melalui agensi.
Hal ini menurut Fajar, adalah salah satu bentuk lemahnya daya tekan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Taiwan.
“Indonesia sudah memiliki Perban No. 09 tahun 2020, yang merupakan turunan dari UU PPMI. Aturan ini membebaskan biaya penempatan baik jabatan informal dan jabatan rentan, namun mengapa hal ini tidak bisa diberlakukan di Taiwan, sementara di Hongkong sudah mulai berjalan. Hal ini karena daya tekan pemerintah kita tidak kuat,” kata Fajar.
Sementara itu peran agensi juga masih mendominasi yang mempersulit para pekerja untuk mendapatkan kontrak kerja secara mandiri.
Menurut Fajar pihaknya akan terus memperjuangkan dan menyuarkan kasus-kasus ini agar para pekerja bisa mendapatkannya haknya dan terlindungi saat berada di penempatan.
“Ketika UU PPMI diimplementasikan artinya kami inginkan undang-undang itu benar dipraktikkan. Jika ada pengaduan harus disertai dengan Tindakan yang jelas dan harus ada sanksi yang jelas kepada pelanggar, baik itu agensi maupun majikan,” kata dia.





