Foto: 1955
Indosuara -- Kepada semua orang yang ada di Taiwan tak terkecuali bagi para Pekerja Migran Indonesia diminta untuk tidak mengendarai kendaraan sehabis meminum alkohol. Soalnya, denda berat menanti jika anda ketahuan dalam pemeriksaan tes alkohol oleh polisi. Kalau ngeyel, hukumannya ya lebih berat.
Dalam imbauan yang diunggah 1955 ke laman Facebook, dinyatakan bahwa anda tidak boleh mengendarai segala jenis kendaraan dalam keadaan mabuk. Hal ini mencakup pada pengguna atau pengendara sepeda listrik.
"Apabila pengendara sepeda listrik menolak tes alkohol maka akan dikenakan sanksi denda sebesar NTD 2.400," demikian kata 1955.
Secara detil, berdasarkan ketentuan "Peraturan Penalti Manajemen Lalu Lintas Jalan" Pasal 73, menolak tes kadar alkohol akan dikenakan sanksi yang lebih memberatkan dibanding berlaku kooperatif. Selain itu berdasarkan UU Layanan Ketenagakerjaan, pengendara mabuk berarti melakukan pelanggaran serius hukum di Taiwan. Ancamannya bisa sampai deportasi.
"Maka izin kerjanya akan dicabut dan diminta untuk meninggalkan Taiwan dalam waktu yang ditentukan serta tidak diizinkan kembali bekerja di Taiwan," tegas 1955.
Sebelumnya, otoritas Taiwan memang mengeluarkan aturan baru yang mengikat perihal pengendara sepeda listrik. Sejak November 2022, spesifikasinya ditentukan. Kendaraan roda dua listrik mikro yang lengkap dan memenuhi syarat adalah yang memiliki dua kaca spion, lampu depan, lampu sein, dan lampu belakang serta lampu rem. Selain itu ada label lolos uji yang ditempel di pelat kendaraan.
"Dan pelat kendaraan digantungkan di bagian belakang kendaraan," tambah 1955.
Selain itu yang mencakup aturan baru adalah, kendaraan harus diasuransikan. Kalau tidak diasuransikan maka tidak dapat mengurus registrasi, mengganti, atau mendapatkan pelat kendaraan. Sementara menggantungkan pelat kendaraan adalah wajib.
"Pelanggar yang tidak memasang pelat akan kena denda NT 1200 sampai NT 3600," kata 1955.
Selain itu, yang boleh mengendarai kendaraan roda dua mikro listrik adalah mereka yang telah berusia 14 tahun. Jika ketahuan pengendara di bawah usia 14 tahun, maka denda lain akan menanti.
"Pengemudi bisa dikenakan denda NT600 sampai NT 1200, dilarang mengendarai, hingga kendaraan disita," tulis 1955.
Selain itu, bagi pengguna kendaraan roda dua listrik mikro melekat kewajiban hukum lalu lintas. Seperti tidak boleh melebihi kecepatan 25km/jam, dilarang membonceng, mendahulukan pejalan kaki dan penyandang disabilitas, hingga pelat kendaraan yang koyak sehingga tidak dapat dikenali. Untuk semua kesalahan ini ada denda yang bervariasi.
"Begitu juga jika tidak memakai helm, pengemudi mabuk atau menolak tes alkohol, dan memodifikasi sendiri perangkat kontrol elektronik sehingga kendaraan tidak memenuhi syarat," tambah 1955.





