Foto diambil dari : UDN News
Biro Tenaga Kerja Taiwan bagian utara baru-baru ini mendenda majikan 60.000 NTD, karena melanggar "Hukum Layanan Ketenagakerjaan"
Biro Tenaga Kerja mengatakan bahwa ketika majikan mempekerjakan pekerja migran secara legal, mereka harus memperhatikan batas waktu pemeriksaan kesehatan pekerja migran agar tidak melanggar undang-undang, karena akan didenda 60.000 hingga 300.000 NTD.
Biro Tenaga Kerja mengatakan, menurut peraturan yang relevan, majikan harus dalam waktu 7 hari sejak tanggal efektif izin kerja, mengatur jadwal agar pekerja migran pergi menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk, tetapi dalam kasus ini majikan seorang pekerja migran lupa untuk mengatur jadwal untuk pekerja migran melakukan pemeriksaan kesehatan dan akhirnya didenda 60.000 NTD.
Biro Ketenagakerjaan memberi contoh, selama masa epidemi, kesehatan masyarakat tanah air harus diperhatikan untuk menghindari meluasnya wabah domestik akibat penyebaran virus Covid-19 dari luar negeri.Sejak 13 Juli tahun ini, standar PCR untuk pekerja migran akan dilaksanakan dalam 3 hari pertama sejak dirinya memasuki tempat kerja, akan dilakukan pengaturan jadwal untuk pekerja ke institusi medis yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan PCR.
Biro Ketenagakerjaan mengatakan kembali, selama pekerja migran menunggu hasil PCR untuk diuji, majikan baru harus memberikan satu pekerja migran dengan satu kamar, menyediakan kebutuhan mereka, dan biaya PCR ditanggung oleh majikan baru. Jika majikan melanggar peraturan yang ada, akan dikenakan denda 60.000 NTD.





