7 hours ago

Majikan PHK para ABK di Keelung Secara Sepihak, Kini Nasib Mereka Terlunta-Lunta

Foto diambil dari CNA.

Sebut saja Agus (nama samaran), ia menyatakan dirinya harus menghadapi kepedihan tak bisa mengirimkan uang ke kampung halaman untuk keluarganya karena sudah sebulan tidak bekerja. Majikan Agus melakukan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) sepihak dikarenakan kapalnya tak lagi melaut, ujar Agus yang diwawancarai CNA berkomentar.

Agus yang bekerja di kapal pencari cumi di wilayah pelabuhan Badouzi mengatakan ia hanya merasakan upah bulanan sekitar enam bulan saja, di saat musim cumi di lautan Taiwan. Agus, anak buah kapal (ABK) resmi yang terdaftar di Taiwan atau yang dikenal dengan sebutan nelayan migran kapal jarak dekat atau ABK lokal ini mengeluhkan situasinya kepada CNA.

“Kapal yang mempekerjakan kita di sini disebut sebagai kapal musiman. Kapal hanya melaut saat musim cumi saja, biasanya sekitar mulai bulan Maret hingga Agustus. Di luar bulan-bulan tersebut, majikan mem-PHK kami secara sepihak karena kapal tidak berlayar,” ujar Agus yang berasal dari Pemalang Jawa Tengah ini. Agus menuturkan bahwa dirinya sudah tidak lagi berlayar hampir satu bulan. Ia di-PHK sepihak oleh majikannya, dan sempat meminta pekerjaan baru lewat agensinya namun masih belum mendapatkan, ujarnya.

“Satu bulan tidak ada pemasukan, jadi ya berhenti kirim uang ke kampung halaman untuk keluarga. Saya punya dua anak yang masih sekolah. Sekarang berhenti dulu memberi nafkah kebutuhan sehari-hari karena di sini tidak ada pendapatan,” ujar Agus. Saat ditanya CNA, bagaimana Agus bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari, ia mengatakan bahwa rekan-rekannya yang masih aktif bekerja yang membantunya untuk makan sehari-hari.

“Untungnya kami ada mes dan organisasi grup ABK namanya ADIPATI (Asosiasi Devisa Pelaut Indonesia). Saat masih aktif bekerja, kami patungan menyewa mes, jadi sekarang bagi kami yang di-PHK tidak punya pekerjaan bisa tidur di mes,” kata Agus.

Menurut Agus, di pelabuhan Badouzi sendiri, ada sekitar 12 ABK lokal yang menginap di mes bersamanya dikarenakan mendapat PHK sepihak dari majikan. “Saat kami di-PHK, otomatis permit izin kerjanya terputus. Nah yang kami takutkan kalau permit kami mau habis dan kami belum mendapat kerja, pasti nanti akan dideportasi,” ujar Agus yang sekaligus menjabat sebagai ketua organisasi ABK ini.

Agus menuturkan harapannya kepada pemerintah agar majikan tidak memperlakukan ABK secara semena-mena seperti mem-PHK secara sepihak, tanpa diberi pesangon.

“Kalau mau di-PHK seharusnya diberi pesangon agar kami ada simpanan dana untuk kebutuhan sehari-hari selama kami mencari kerja yang baru,” ungkap Agus menuturkan harapannya.

Sementara itu, Achdiyanto Ilyas Pangestu, Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengomentari mengenai kasus PHK sepihak yang menurutnya sering terjadi pada ABK lokal.

“Pada saat kami mengunjungi Taiwan, kami juga pernah menemukan banyak kasus seperti ini. Masalah tersebut sudah terjadi sejak lama dan menumpuk, tetapi pemerintah masih belum serius mengadakan pembenahan,” ujarnya.

Ilyas nama panggilan ketua SPPI ini menjabarkan bahwa yang patut disalahkan dalam sistim ini adalah agensi. Menurut pengaduan ABK lokal yang mengadu pada organisasinya dulu, agensi lebih memilih mencarikan pekerjaan baru untuk ABK yang masih ada potongan atau membayar jasa agensi. Namun, jika ABK tersebut sudah lunas potongan, agensi sekiranya diam saja tidak memprioritaskan ABK tersebut.

“Sudah tahu kalau sistem pekerjaan seperti ini hanyalah musiman, kok, agensi masih tetap saja merekrut orang baru untuk didatangkan ke Taiwan, dan nantinya pasti menghadapi PHK lagi. Mereka (agensi) hanya meraup keuntungan biaya potongan awal saja, tetapi tidak memikirkan para ABK lain yang menunggu pekerjaan baru,” ujar Ilyas.

Ilyas pun menambahkan bahwa pemerintah harus menindak agensi, bahkan memberi hukuman sehingga tidak ada pengulangan kasus seperti ini. Mengenai sistem perekrutan juga seharusnya dibenahi secara keseluruhan, ujarnya, menambahkan bahwa para calon ABK yang datang harus tahu bahwa pekerjaannya itu ialah musiman, sehingga mereka bisa bersiap menyesuaikan kontrak yang ada.

“Jadi bukan buat kontrak satu tahun, ternyata kenyataannya cuma kerja enam bulan saja, selanjutnya ABK tersebut diturunkan atau di-PHK tanpa pesangon, ini kan tidak adil, harus ditindak ini,” ujarnya mengakhiri wawancara

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

110NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

110NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

250NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

85NT

SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

Suhu di Taiwan Utara Minggu Ini akan Turun Hingga 14 Derajat

Foto ilustrasi diambil dari CNA. Suhu terendah sekitar 14-15 derajat diprediksi untuk Taiwan utara selama hari-hari tersebut, sementara suhu di Taiwan tengah akan turun ke 15 derajat dan Taiwan selatan akan mengamati suhu sekitar 17-18 derajat, menurut CWA. Angin musiman dari timur laut mungkin ak...

Taipei Zoo Datangkan Kuda Nil Kerdil dari Singapura

Foto diambil dari Taipei Zoo. Seekor kuda nil kerdil bernama Moo Deng dari Khao Kheow Open Zoo di Thailand, yang terkenal karena penampilannya yang menggemaskan dan kelakuannya yang lucu, baru-baru ini menjadi viral di seluruh dunia. Seperti yang dilansir dari CNA, Taipei Zoo baru-baru ini mengumu...

Demo Tuntut Kesetaraan Upah antara PRT dan PMI Sektor Formal

Foto diambil dari CNA. Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT), yang terdiri dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran asal Indonesia di Taiwan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (MOL), Minggu (24/11) menggugat diskriminasi upah pada PRT migran. Seperti yang dila...

Kasus Biaya Penempatan yang Berlebihan, Pihak PT Akhirnya Kembalikan Biaya

Foto dokumentasi CNA. Kepada CNA, Ketua GANAS, Fajar mengatakan acuan biaya penempatan pekerja migran Indonesia besarannya sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 785, 786 tahun 2022 dan nomor 50 tahun 2023. Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS)...