Foto: Sidang perdata kasus dugaan penipuan dan wanprestasi yang menyeret Jam’an Nurkhatib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 Januari 2022. (Dok: Beritasatu/Chairul Fikri) Sumber beritasatu.com
Sidang perdata kasus pelanggaran hukum Jam'an Nurkhatib Mansur atau yang akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Ustaz kelahiran Tangerang, 19 Desember 1976 itu diduga melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah). Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong mengaku menjadi korban. Para TKI itu pun menggugat UYM Rp 560 juta.
"Jadi ini adalah sidang kasus investasi tabung tanah yang dianggap ingkar janji terhadap tiga TKI yang dulu bekerja di Hongkong tahun 2014 lalu, yakni Surati yang berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta. Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan oleh UYM itu," ungkap kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi Bya saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, para PMI tertarik investasi tabung tanah berawal saat UYM mengisi acara di Hong Kong pada 2014 lalu. Dalam ceramahnya, UYM mengajak para TKI yang ada disana untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli sebuah tanah secara bersama yang nominal per meternya di patok Rp 2,2 juta.
PMI yang berminat berinvestasi diminta melakukan investasinya melalui koperasi Merah Putih. Dan di situ banyak yang minat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM. Namun pada kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, tanah di mana, lalu tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya. Dan ketika para PMI ini mencoba mengkonfirmasi melalui koperasi tersebut ternyata tidak jelas juga.
Terkait dengan hal itu, para penggugat lantas mengajukan gugatan perdata di mana mereka berharap UYM mau mengembalikan uang investasi yang ditanamkan dalam bisnis tabung tanah itu, berikut dengan keuntungan selama mereka menanamkan investasinya.
"Jadi dalam gugatannya, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bersalah kepada Jam'an Nurkatib Mansur dan mengembalikan uang investasi para penggugat. Dalam gugatannya, penggugat Surati menggugat UYM dengan mengembalikan Rp 186 juta, Aida Alamsyah menggugat UYM dengan mengembalikan Rp 188 juta, dan Yeni Rahmawati menggugat UYM dengan mengembalikan Rp 186 juta. Uang tersebut berasal dari nilai pokok investasi, uang bagi hasil, uang ganti rugi dan uang denda selama mereka berinvestasi sejak tahun 2014 lalu," tegas kuasa hukum para PMI, Asfa Davi Bya.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengaku pada dasarnya pihaknya siap menghadapi kasus hukum yang menjerat kliennya itu. Pihaknya akan berupaya melakukan mediasi dalam sidang lanjutan yang akan digelar selanjutnya.
"Kita pastinya akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan yang pasti UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum. Nanti kita akan lihat ke depannya seperti apa," kata Ariel Muchtar. (0l)





