Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Menanggapi kasus keterlambatan gaji yang sempat menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Taiwan, peneliti dari Labor Rights Justice, Jonathan Parhusip pada Rabu (7/8) menilai perlunya ketegasan dari Direktorat Jenderal Perikanan atau Fishery Agency (FA) kepada majikan yang tak mengikuti peraturan.
Seperti yang dilansir dari CNA, Jonathan menyebut selama ini tidak ada ketegasan hukum pada pelanggaran majikan sektor perikanan sehingga mereka tidak ada rasa takut ketika melakukan pelanggaran.
Secara teori FA memang hanya mengatur mekanisme penangkapan ikan seperti ukuran kapal dan kuota tanpa kapasitas mengatur tenaga kerja. Oleh karena, itu Jonathan menilai perlunya lembaga yang lebih kompeten untuk mengurus hal ini.
Jonthan menilai bahwa kasus semacam ini tidak pernah dihukum secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa di masa depan kiranya dapat dicegah adanya kasus-kasus seperti ini.
Sedangkan Peneliti senior Taiwan Association for Human Rights, Shih Yi-hsiang (施逸翔), mengatakan kepada CNA bahwa tujuannya mengangkat kasus ini bukan untuk merusak perkembangan perikanan Taiwan, tetapi untuk menyerukan kepada Pemerintah Taiwan bahwa pekerja perikanan laut jauh tidak mendapatkan perlindungan di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Shih juga mengatakan bahwa meskipun mereka memahami industri perikanan laut jauh Taiwan menghadapi kesulitan ekonomi saat ini, risiko "Biaya penangkapan tidak sebanding dengan pendapatan" seharusnya tidak dialihkan ke pelanggaran hak asasi manusia dasar pekerja perikanan laut jauh.
Selain itu, kata Shih, ini juga bertentangan dengan "Rencana Industri Perikanan dan Hak Asasi Manusia" serta "Pedoman Referensi Gaji Pekerja Asing di Kapal" yang dikeluarkan oleh Yuan Eksekutif.
Shih menambahkan bahwa tunggakan gaji selama 15 bulan ini juga berdampak pada keluarga ABK.
Mengenai paspor yang "Disimpan", Shih menunjukkan "Pedoman Referensi Gaji Pekerja Asing di Kapal" mengatur bahwa operator atau agen tidak boleh menyimpan dokumen pribadi pekerja kecuali untuk prosedur administrasi yang diperlukan untuk keperluan masuk dan keluar negara.
Dalam situasi ketidaksetaraan kekuasaan, tidak hanya paspor tidak boleh disita secara paksa saja, tetapi "Persetujuan" ABK untuk "Penyimpanan" oleh operator juga masih melibatkan indikator "Penahanan dokumen" dari sebelas indikator kerja paksa Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kata Shih.





