Foto: Focus Taiwan
Indosuara -- Kiku Chen, sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Taiwan yang juga menjabat sebagai ketua Yuan pengontrol menyampaikan bahwa Taiwan adalah tanah dimana semua orang bisa menikmati persamaan hak. Hal ini ia sampaikan dalam acara Temu Kangen yang digelar di Taipei Main Station, Minggu (23/4/2023). Hal ini tak terkecuali bagi pada pekerja migran asing.
"Melindungi semua etnis di Taiwan agar dapat menikmati kesetaraan hak," kata Chen.
Dalam pernyataannya, Chen menyebut bahwa hingga Februari 2023, jumlah Pekerja Migran Asing Taiwan mencapai 730.804 orang. "Di antaranya pekerja migran Indonesia mencapai 254.000 orang. Ada 35 persen dari total jumlah PMA," kata Chen.
Chen menyebut karena di Taiwan terdapat begitu banyak PMA, pihaknya akan bekerja keras untuk melakukan sejumlah perbaikan. Yang saat ini telah dilakukan adalah peningkatan gaji bagi PMA sektor rumah tangga dari yang semula NTD17.000 menjadi NTD20.000. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengecualikan Taiwan tercantum dalam kebijakan "zero cost". Pemerintah Indonesia memulihkan kembali verifikasi dokumen pekerja migran ke Taiwan.
"Hal ini dapat meredakan permasalahan kekurangan PMA tenaga perawat di Taiwan, juga berupaya mengatasi kekurangan tenaga kerja dan masalah pekerja ilegal, dan lain-lain," ucap Chen.
Memperhatikan HAM PMA, hak asasi pekerja migran di Taiwan juga beberapa tahun ini disorot oleh dunia internasional karena berperan penting dalam rantai pasokan global. Maka diminta untuk mematuhi standar HAM internasional.
Menurutnya, ditilik dari tren perdagangan dunia yang menekankan pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab pelaku usaha, ia beranggapan, HAM perlu ditingkatkan.
"Termasuk perlindungan terhadap hak pekerja, bukan menambah modal biaya perusahaan, melainkan menambah daya saing perusahaan berlipat-lipat," ucap dia.





