Foto: Kepala BP2MI Bersimpuh, Memohon Ampun Kepada Keluarga Adelina Sau. Sumber bp2mi.go.id
Masih ingat dengan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Adelina Sau? Adelina Sau adalah korban yang disiksa oleh majikannya di Malaysia hingga meninggal dunia, namun putusan pengadilan malah membebaskan majikannya yang tidak berperikemanusiaan tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kupang, yang diselenggarakan Jumat (19/11/2021), selain mengundang para kepala daerah dan pemangku kepentingan, menghadirkan pula keluarga PMI Adelina Sau, korban penganiayaan majikan di Malaysia hingga meninggal, yang belum mendapatkan keadilan hingga sekarang.
Hadir pula keluarga Meriyana Meko, PMI korban dari ketidakadilan karena dituduh mencelakai anak majikannya dan dihukum atas tuduhan tersebut.
Pada kegiatan ini, bantuan diberikan kepada orang tua dari PMI terkendala atas nama Adelina Sau dan Meriyana Meko.
Tampak kepala BP2MI Benny Rhamdani bersimpuh meminta maaf kepada ibu kandung dari Adelina Sau atas kejadian yang menimpa putrinya.
Demikian pula kepada perwakilan keluarga Meriyana Meko sebagai korban dari ketidakadilan karena dituduh mencelakai anak majikannya dan dihukum atas tuduhan tersebut.
Tujuan Rakortas di NTT untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Rakortas diadakan di Aula Utama El Tari, kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan undang-undang yang progresif yang memandatkan dan tugas kepada pemerintah pusat, provinsi, dan daerah memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI dan keluarga, baik sebelum, selama dan setelah bekerja. Serta memberikan pelindungan secara multidimensi, baik hukum, ekonomi maupun sosial.
Benny menyebut ada dua musuh besar negara, yakni sindikat penempatan ilegal PMI dan sindikat ijon rente yang menyengsarakan PMI.
Benny menyampaikan, 90 persen dari PMI terkendala yang dipulangkan namanya tidak terdaftar dalam sistem yang dimiliki oleh BP2MI, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka berangkat secara nonprosedural.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ada rata-rata 1.000 orang pekerja migran yang berasal dari NTT dengan Malaysia sebagai negara penempatan yang paling banyak diminati.
Pemerintah berharap, kedepannya pekerja migran asal NTT dapat mengambil kesempatan kerja di negara-negara lain yang telah memiliki Undang-undang pelindungan pekerja migran yang kuat dan gaji yang tinggi, seperti Jepang dengan standar gaji Rp 22-30 juta dan Jerman dengan Rp 34 juta. (0l)





