**Indosuara** - Aturan baru soal gaji pekerja migran sektor rumah tangga yang dimulai pada 10 Agustus lalu perlu dipahami hanya mencakup pada gaji pokok saja. Oleh karena itu, pekerja migran di sektor ini harus mengerti haknya agar tidak "ditipu" oleh agensi dan majikan yang nakal.
Dalam surat edaran yang dikirim 1955, upah yang disepakati dalam kontrak kerja bersifat sebagai gaji pokok atau gaji reguler. Gaji pokok atau gaji reguler inilah yang jumlahnya tidak boleh di bawah NTD 20.000, untuk pekerja migran yang menandatangani kontrak baru atau memperpanjang kontrak per 10 Agustus 2022 lalu.
"Dengan begitu, biaya-biaya lain tidak dapat digabungkan dalam perhitungan," demikian 1955 menyampaikan.
Apa saja biaya-biaya lain yang tidak termasuk gaji pokok atau reguleuler itu? Menurut laporan 1955 hal itu tidak termasuk upah lembur jika tidak libur, upah dari sisa cuti tahunan yang diuangkan dan bonus.
"Termasuk tunjangan tiga hari raya utama, bonus akhir tahun, dan lain-lain," tulis 1955.
Hal lain adalah premi asuransi yang dibayar oleh majikan untuk pekerja migran dan biaya pelayanan agensi yang dibayar oleh majikan untuk pekerja migran.
"Untuk konsultasi seputar gaji, silakan menghubungi saluran hotline 1955," ucap 1955.
Dalam edaran lain, 1955 mengingatkan lagi bahwa ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat pekerja migran bisa ikut skema gaji baru, di antaranya pekerja migran dengan perekrutan baru.
"Selain itu melanjutkan kontrak kerja atau finish kontrak pindah majikan," demikian edaran 1955 yang diunggah di Facebook pada 22/11/2022.
Dengan begitu, meski masih bekerja di majikan yang sama, namun ketika menandatangani kontrak kerja baru, maka sudah hak pekerja mendapatkan skema upah yang baru.
Selain itu, pekerja migran yang memenuhi kriteria UU Layanan Ketenagakerjaan juga berhak menerima skema upah yang baru ini.
"Serta melalui persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan berganti majikan setelah tanggal 10 Agustus 2022, maka majikan baru perlu mengambil alih dengan sistem gaji yang baru," ujar 1955.
Pihak 1955 juga menambahkan, bagi pekerja migran yang masih dalam periode perjanjian kerja, dan meneruskan nominal gaji kontrak awal, juga masih bisa berkesempatan mendapat kenaikkan gaji selama ada kesepakatan antara pekerja dan majikan.
"Jika majikan menyetujuinya, barulah dapat mengubah perjanjian kontrak kerja ke sistem gaji yang baru (NTD 20.000)," demikian tutup 1955.





