Foto: Sudin Pariwisata Taipei
Indosuara -- Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pember kerja pekerja migran Indonesia di Taiwan. Surat tersebut merupakan surat permohonan izin libur agar para pekerja migran Indonesia yang mayoritas beragama Islam bisa melakukan ibadah shalat Idul Fitri.
Dilansir dari akun Facebook KDEI, pengajuan libur ini dalam rangka pemenuhan hak beribadah serta hak untuk merayakan hari besar sebagaimana tertulis dalam Perjanjian Kerja. "Kami mohon kepada pemberi kerja dapat memberikan izin libur atau cuti kepada pekerjanya yang beragama Islam," demikian pernyataan KDEI dalam surat tersebut.
Berdasarkan surat KDEI itu, hari raya Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 21 atau 22 April 2023. Kepastian waktunya baru dapat ditentukan setelah adanya informasi resmi dari otoritas terkait pada 20 April 2023. "Dan akan kami umumkan melalui media sosial KDEI Taipei".
Untuk diketahui, penetapan hari besar Islam yang mengacu pada kalender Hijriah diputuskan oleh lembaga yang kompeten di bidangnya melalui pengamatan astrologi dan penghitungan. Di Indonesia, biasanya penetapannya dilakukan oleh Kementerian Agama setelah menampung sejumlah masukan dari berbagai otoritas ke-Islaman di dalam negeri dan sejumlah negara sahabat. Di Taiwan, penetapannya ditentukan oleh Chinese Muslim Association sebagai asosiasi Muslim lokal yang berbasis di Taipei.
"Adapun ibadah shalat Idul Fitri akan dilaksanakan di masjid-masjid ataupun di lokasi yang telah ditentukan oleh organisasi PMI maupun organisasi Muslim lainnya di Taiwan, mulai pukul 06.30 waktu Taiwan," demikian ujar KDEI dalam surat itu.





