Indosuara - Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taiwan umumkan penyesuaian gaji, asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan pekerja migran Indonesia di Taiwan pada Kamis, 5 Januari 2023.
Pengumuman itu diberikan sesuai dengan aturan penyesuaian upah minimum yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Taiwan diantaranya gaji minimum pokok pekerja migran sektor formal menjadi 26.400 NTD per bulan.
"Kebijakan tersebut efektif mulia berlaku sejak tanggal 01 Januari 2023 untuk jabatan pekerja (manufacture), perawat di panti jompo/rumah sakit (nursing home), pekerja konstruksi (construction) dan nelayan (fisherman)," tulis KDEI.
KDEI juga menuliskan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Standar Perburuhan Taiwan (Labor Standard Act) maka pekerja migran harus dibayar sesuai dengan gaji yang telah ditentukan melalui negosiasi dengan majikan atau pengguna, namun jumlah tersebut tidak boleh dari gaji minimum yang telah ditetapkan.
Tak hanya gaji yang mengalami penyesuaian, asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan juga mengalami penyesuaian.
Biro Asuransi Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan mengumumkan bahwa asuransi tenaga kerja untuk pekerja migran adalah 581 NTD per bulan.
Sementara untuk asuransi kesehatan, Administrasi Asuransi Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan mengumumkan Asuransi Kesehatan bagi pekerja migran adalah 409 NTD per bulan, termasuk untuk pekerja migran sektor informal.
Oleh sebab itu KDEI mengatakan dokumen untuk pengajuan kerja sama penempatan antara agensi dan P3MI sejak 3 Januari 2023 telah diperbarui, dengan nilai gaji pokok terbaru yaitu 26.400 NTD, serta penyesuaian nilai asuransi kerja sebesar 581 NTD, dan asuransi kesehatan 409 NTD dalam rincian gaji pekerja migran Indonesia.