*Indosuara* - Badan Imigrasi Nasional, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengumumkan adanya program penyerahan diri secara mandiri bagi pekerja tidak resmi dan orang asing yang tinggal melebihi masa izin tinggalnya di Taiwan. Program ini diselenggarakan sejak 1 Februari hingga 30 Juni 2023.
Dalam sosialisasi yang diunggah oleh laman KDEI ada beberapa keuntungan yang bisa didapat oleh orang asing yang tinggal melebihi izin di Taiwan dan tergerak untuk menyerahkan diri. Di antaranya, mereka tidak akan ditahan dan membayar denda minimun saja yakni NTD 2000.
"Tidak dicekal untuk datang ke Taiwan, dengan segera bisa kembali ke Taiwan untuk berwisata atau mengunjungi keluarga," kata KDEI yang dikutip di laman Facebook resminya.
Lalu apa kerugiannya jika tidak melaporkan diri? Maka jika tertangkap ada konsekuensi hukum yang menanti. Di antaranya akan ditahan dan membayar denda antara NTD 2000 sampai NTD 10.000.
"Dan akan dicekal selama beberapa tahun, baru bisa datang lagi ke Taiwan," ucap informasi itu.
Untuk menyerahkan diri, bagi yang berstatus pekerja migran, maka bisa menuju ke tim khusus Badan Imigrasi Nasional di setiap kota. Selain pekerja migran, jika overstay di bawah 90 hari dapat menuju ke kantor layanan, tim khusus atau tim urusan perbatasan di bandaran atau pelabuhan Badan Imigrasi Nasional yang tersebar di berbagai lokasi.
Tetapi jika telah overstay lebih dari 90 hari, maka dapat melaporkan diri ke tim khusus Badan Imigrasi Nasional di berbagai lokasi.
KDEI juga meminta warga negara Indonesia yang tidak memiliki izin tinggal agar segera meneyrahkan diri ke pihak Imigrasi Taiwan pada kesempatan pertama.
"Apabila tertangkap atau terlambat MD, maka dikenakan sanksi berupa penahanan, denda yang lebih besar dan masuk dalam daftar tangkal," kata KDEI.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi saluran telepon bebas pulsa untuk penyerahan diri secara mandiri di nomor 0800-024-881. Atau cek di website resmi di www.immigration.gov.tw/7096.





