**Indosuara** - Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei akan menyelenggarakan pernikahan massal di Taiwan pada hari Minggu 5 Maret 2003. Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Facebook KDEI, bagi yang berminat untuk mengikutinya bisa mendaftar mulai dari 16 Januari hingga 16 Februari 2023.
Dalam unggahan tersebut, KDEI mencantumkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta sebelum ikut dalam kegiatan itu. Di antaranya kedua calon mempelai merupakan WNI dan harus datang sendiri ke KDEI Taipei lantai 2 di bagian legalisasi dokumen.
"Dan atau bisa mengirimkan dokumen persyaratan nikah terlebih dahulu untuk diverifikasi melalui WhatsApp," demikian disampaikan KDEI.
Menurut KDEI, beberapa dokumen yang harus dipenuhi adalah KTP dan KK kedia calon mempelai, paspor dan ARC yang berlaku, KTP dan KK kedua orang tua atau wali nikah, serta surat keterangan dari KUA setempat yaitu surat N1 sampai dengan N7 yang telah ditandatangani pejabat KUA.
Perlu juga akte kelahiran kedua mempelai, surat taukil wali bil kitabah dari KUA setempat juga surat menumpang menikah dan surat rekomendasi nikah kepada kepala KDEI Taipei dan KUA Setempat. Bagi yang telah cerai diminta menyertakan juga akte cerai dan surat kematian bagi yang cerai mati.
"Ditambah KTP saksi nikah, pas photo berwarga terbaru ukuran 4x6 dan 2x3 empat lembar serta surat pernyataan tidak sedang dalam status kawin masing-masing kedua calon mempelai di atas materi Rp10.000," ucap KDEI.
Adapun setelah pendaftaran nanti pihak KDEI akan melakukan validas dokumen dan wawancara bagi para calon mempelai mulai dari 17 Februari sampai 24 Februari. Dari situ, di tanggal 28 Februarinya akan digelar konseling pernikahan.
"5 Maret 2023 adalah pelaksanaan pernikahan," tutur KDEI.
Adapun bagi yang hendak menanyakan lebih detil informasi ini bisa menghubungi langsung lewat aplikasi WhatsApp di +886 983 238 893, atau di nomor +886 989 365 571, dan bisa juga di nomor +886 908 734 218.





