Foto diambil dari CNA.
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mengundang perusahaan logistik, atau yang dikenal di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai “kiriman kardus”, untuk datang pada acara sosialisasi kebijakan dan pengaturan impor barang kiriman dan barang bawaan PMI di KDEI, Jumat (23/8), acara juga terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) dan PMI yang berdomisili di Taipei.
Mengutip informasi dari KDEI, acara akan digelar di kantor KDEI, Jalan Rui Guang Road no 550, Taipei tepatnya di exhibition hall lantai 1. Acara tersebut akan dimulai pada pukul 17.30 hingga selesai.
Seperti yang dilansir dari CNA, acara yang dihelat oleh KDEI Taipei ini mendatangkan narasumber dari direktorat impor Kementerian Perdagangan Indonesia.
Saat dihubungi CNA, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI mengatakan bahwa acara tersebut penting bagi PMI untuk memberikan pemahaman kebijakan dan pengaturan impor barang kiriman dan barang bawaan PMI.
Selain itu, acara tersebut juga akan memaparkan sosialisasi mengenai pendaftaran perpanjangan kontrak dengan menggunakan sistem informasi SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak).
Kadir juga menambahkan jika acara tersebut penting untuk dihadiri karena akan dijelaskan mengenai bagaimana melakukan pendaftaran E-PMI yaitu Elektronik Pekerja Migran Indonesia sebagai identitas resmi bagi PMI berbentuk elektronik yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
Liu Handi, salah satu pelaku usaha pengiriman barang di Taiwan, mengatakan banyak PMI masih belum mengetahui persyaratan pengiriman barang, seperti cara pendaftaran E-PMI, pembayaran BPJS dan pembuatan invoice.
Saat diwawancarai CNA melalui sambungan telepon, Handi mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang terlalu rumit untuk PMI, salah satunya pendaftaran E-PMI.
Untuk mendaftar E-PMI, para pekerja harus melakukan registrasi di sistem perpanjangan kontrak SIPKON, kemudian dilegalisir oleh bidang tenaga kerja KDEI. Salah satu persyaratan SIPKON adalah memasukkan bukti pembayaran BPJS.
"PMI juga masih belum mengetahui bagaimana cara pembayaran BPJS di Taiwan dan bagaimana cara melihat keaktifan kepesertaannya," ujar Handi yang sudah belasan tahun bekerja di bidang pengiriman barang.
Syarat untuk pengiriman barang bagi PMI yaitu, menyertakan invoice barang dengan menjabarkan nama barang yang dikirim dan jumlahnya, kemudian menyertakan bukti telah melakukan pendaftaran E-PMI, dan memberikan nama lengkap pengirim sesuai data paspor serta nomor paspor, ujar Handi.
Ketika ditanya oleh CNA barang-barang apa saja yang biasanya disita atau dikenakan pajak dari bea cukai Indonesia, Handi mengatakan bahwa tas bermerek, minuman alkohol, sepeda listrik serta HP selalu menjadi kendala pengiriman.
Dikarenakan persyaratan yang cukup rumit bagi PMI, maka KDEI mengundang untuk menghadiri sosialisasi tersebut. Bagi yang bisa datang, diharapkan untuk mendaftarakan diri terlebih dahulu pada tautan berikut ini https://bit.ly/sosialisasi_pmi Bagi yang tidak bisa menghadiri acara tersebut bisa menyimak siaran langsung dari facebook Indosuara online atau Fokus Taiwan Indonesia.





