Foto: KDEI
Indosuara - Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taipei mengumumkan adanya pelaksanaan nikah massal tahap dua yang akan dilaksanakan pada 8 Oktober 2023. Untuk nikah massal kali ini, KDEI membatasi untuk 30 pasangan saja. Adapun pendaftaran dibuka pada tanggal 7 hingga tanggal 8 Agustus 2023 ini.
Dikutip dari laman KDEI, pendaftaran dilakukan secara online untuk menentukan pendaftar terverifikasi atau tidak. Jika memenuhi syarat maka calon mempelai akan diminta menyerahkan dokumen langsung ke KDEI. Adapun verifikasi dilakukan tanggal 1 sampai 8 September nanti dan akan diumumkan di tanggal 8 September.
Kemudian akan ada interview pada 16 dan 24 September yang dilanjut dengan konsultasi pranikah pada 27 September 2023. Peserta yang masuk tahap ini berarti telah dianggap lolos seleksi dari semua tahap termasuk interview.
Setelah semua proses terpenuhi, mempelai yang telah memenuhi syarat akan melakukan akad pada tanggal 8 Oktober 2023.
Menurut KDEI, beberapa dokumen yang harus dipenuhi adalah KTP dan KK kedia calon mempelai, paspor dan ARC yang berlaku, KTP dan KK kedua orang tua atau wali nikah, serta surat keterangan dari KUA setempat yaitu surat N1 sampai dengan N7 yang telah ditandatangani pejabat KUA.
Perlu juga akte kelahiran kedua mempelai, surat taukil wali bil kitabah dari KUA setempat juga surat menumpang menikah dan surat rekomendasi nikah kepada kepala KDEI Taipei dan KUA Setempat. Bagi yang telah cerai diminta menyertakan juga akte cerai dan surat kematian bagi yang cerai mati.
"Ditambah KTP saksi nikah, pas photo berwarga terbaru ukuran 4x6 dan 2x3 empat lembar serta surat pernyataan tidak sedang dalam status kawin masing-masing kedua calon mempelai di atas materi Rp10.000," ucap KDEI.





