2 days ago

Kasus Biaya Penempatan yang Berlebihan, Pihak PT Akhirnya Kembalikan Biaya

Foto dokumentasi CNA.

Kepada CNA, Ketua GANAS, Fajar mengatakan acuan biaya penempatan pekerja migran Indonesia besarannya sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 785, 786 tahun 2022 dan nomor 50 tahun 2023.

Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) mendorong pekerja untuk berani lapor jika mengalami kelebihan biaya penempatan atau overcharging, disampaikan menanggapi advokasi GANAS pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban overcharging di PT Blue Diamond yang selesai setelah beberapa bulan.

Sebelumnya, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menunjukkan bahwa jumlah biaya penempatan bagi PMI sektor informal menurut Pemerintah Indonesia berjumlah total dengan biaya maksimal Rp9.622.000 hingga NT$25.250 (Rp12.328.977), namun pada kenyataan di lapangan, para aktivis menemukan realita biaya penempatan dipungut lebih dari itu mulai dari Rp25 juta, Rp50 juta, Rp60 juta, hingga Rp100 juta.

“Berani melakukan pengaduan dengan tujuan menunjukkan kepada kedua pemerintah bahwa sistem harus diubah,” kata Fajar. Fajar mengatakan, kasus PT Blue Diamond hanya satu dari sekian banyak kasus serupa, dan hampir setiap hari ada sekitar 100 calon PMI yang diberangkatkan dengan biaya "calo" yang jauh diambang batasnya, menurut informasi yang diperoleh GANAS dari KDEI.

“Bukan hanya sekadar memadamkan tempat kebakaran tapi harus memadamkan sumbernya,” ucap ketua GANAS tersebut. Dalam kasus PT Blue Diamond misalnya, pasangan PMI, sebagai korban yang diadvokasi GANAS, diberangkatkan setelah membayar sejumlah uang kepada calo yang masih merupakan kerabat korban. Mereka membayar hingga Rp66 juta sebagai biaya penempatan.

Namun pada saat baru beberapa bulan bekerja suami istri tersebut di PHK dan dari pihak calo maupun PT tidak bertanggungjawab. Mereka melaporkan kasusnya ke GANAS yang kemudian melakukan diskusi secara daring dan luring dengan perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (sebelum jadi kementerian) yang datang dari Jakarta.

Setelah melalui tujuh bulan proses advokasi dari yang semula ditargetkan hanya enam bulan, akhirnya pihak PT bersedia mengembalikan biaya sebesar Rp41.450.000, dan potongan bank yang belum terbayar selama lima bulan dinyatakan lunas.

“Artinya PMI hanya membayar dua kali angsuran,” kata Fajar.

Pihak PT tidak mengakui biaya yang telah dibayar lunas Rp 66.000.000 dan mengakui hanya menerima Rp 55.000.000 dari calo tersebut.

GANAS pun kembali mengimbau agar calon PMI aktif jika menemukan kejanggalan seperti ini. “Kami bersedia mendampingi PMI dari PT yang sama dan PT lainnya jika mengalami kelebihan biaya pemberangkatan. Mari bersama untuk perubahan yang lebih baik. Lindungi PMI dan keluarganya dari jerat utang biaya berangkat ke Taiwan,” ucap GANAS.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

250NT

STYLE

180NT

STYLE

99NT

STYLE

150NT

STYLE

Berita Terbaru Lainnya

Pergantian Majikan Bagi Pekerja Migran kini Lebih Mudah

Foto diambil dari CNA. Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) MOL dalam siaran pers Selasa menyatakan bahwa sebagai gantinya, kementerian akan secara otomatis mentransfer data dasar PMA dan informasi pergantian majikan ke "Area Khusus Pencarian Pergantian Majikan TKA" di Situs Hak dan Kepentingan Ke...

Testimoni : PPTM Baiknya Hanya untuk PMI yang Sudah 14 Tahun di Taiwan

Herpianto Togarop (35) Ephi, nama panggilan PMI yang telah bekerja di Taiwan selama 12 tahun ini membagikan testimoninya kepada CNA bahwa lebih baik untuk tidak mendaftar sebagai Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM) jika majikan tidak menyetujui atau jika PMI tak punya rencana untuk kerja lebih la...

WNI Menangkan Kontes Bahasa Mandarin

Foto diambil dari kontributor pribadi. Tiga pemenang teratas dalam kontes "Kontes Pidato Bahasa Mandarin Mahasiswa Asing" yang diselenggarakan National Dr. Sun Yat-sen Memorial Hall, yang berakhir Selasa sore (19/11). Para pemenang berasal dari Amerika Serikat: juara pertama Caleb William Locke Fo...