Foto dokumentasi CNA.
Kepada CNA, Ketua GANAS, Fajar mengatakan acuan biaya penempatan pekerja migran Indonesia besarannya sudah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 785, 786 tahun 2022 dan nomor 50 tahun 2023.
Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) mendorong pekerja untuk berani lapor jika mengalami kelebihan biaya penempatan atau overcharging, disampaikan menanggapi advokasi GANAS pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban overcharging di PT Blue Diamond yang selesai setelah beberapa bulan.
Sebelumnya, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menunjukkan bahwa jumlah biaya penempatan bagi PMI sektor informal menurut Pemerintah Indonesia berjumlah total dengan biaya maksimal Rp9.622.000 hingga NT$25.250 (Rp12.328.977), namun pada kenyataan di lapangan, para aktivis menemukan realita biaya penempatan dipungut lebih dari itu mulai dari Rp25 juta, Rp50 juta, Rp60 juta, hingga Rp100 juta.
“Berani melakukan pengaduan dengan tujuan menunjukkan kepada kedua pemerintah bahwa sistem harus diubah,” kata Fajar. Fajar mengatakan, kasus PT Blue Diamond hanya satu dari sekian banyak kasus serupa, dan hampir setiap hari ada sekitar 100 calon PMI yang diberangkatkan dengan biaya "calo" yang jauh diambang batasnya, menurut informasi yang diperoleh GANAS dari KDEI.
“Bukan hanya sekadar memadamkan tempat kebakaran tapi harus memadamkan sumbernya,” ucap ketua GANAS tersebut. Dalam kasus PT Blue Diamond misalnya, pasangan PMI, sebagai korban yang diadvokasi GANAS, diberangkatkan setelah membayar sejumlah uang kepada calo yang masih merupakan kerabat korban. Mereka membayar hingga Rp66 juta sebagai biaya penempatan.
Namun pada saat baru beberapa bulan bekerja suami istri tersebut di PHK dan dari pihak calo maupun PT tidak bertanggungjawab. Mereka melaporkan kasusnya ke GANAS yang kemudian melakukan diskusi secara daring dan luring dengan perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (sebelum jadi kementerian) yang datang dari Jakarta.
Setelah melalui tujuh bulan proses advokasi dari yang semula ditargetkan hanya enam bulan, akhirnya pihak PT bersedia mengembalikan biaya sebesar Rp41.450.000, dan potongan bank yang belum terbayar selama lima bulan dinyatakan lunas.
“Artinya PMI hanya membayar dua kali angsuran,” kata Fajar.
Pihak PT tidak mengakui biaya yang telah dibayar lunas Rp 66.000.000 dan mengakui hanya menerima Rp 55.000.000 dari calo tersebut.
GANAS pun kembali mengimbau agar calon PMI aktif jika menemukan kejanggalan seperti ini. “Kami bersedia mendampingi PMI dari PT yang sama dan PT lainnya jika mengalami kelebihan biaya pemberangkatan. Mari bersama untuk perubahan yang lebih baik. Lindungi PMI dan keluarganya dari jerat utang biaya berangkat ke Taiwan,” ucap GANAS.