**Foto ilustrasi salah satu pemenang TKA teladan tahun lalu Sukadi Sulastri (kiri). Foto milik CNA*
Di tengah kekurangan tenaga kerja domestik yang parah, Kabinet pemerintahan Taiwan pada Kamis (17 Februari) mengumumkan rencananya untuk memungkinkan pekerja kerah biru asing (TKA) untuk mengajukan izin tinggal permanen atau APRC selama kriteria tertentu terpenuhi.
Dalam rapat Kabinet untuk membahas program yang direncanakan untuk memungkinkan pekerja terampil tingkat menengah untuk mendapatkan status penduduk tetap, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa perubahan aturan akan datang, tanpa perlu amandemen.
Ketika ditanya oleh media mengapa tidak mempertimbangkan untuk memberlakukan Undang-Undang Imigrasi Ekonomi Baru (新經濟移民法), MOL menyatakan bahwa Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan (就業服務法) dan Undang-Undang Perekrutan dan Pempekerjaan Tenaga Profesional Asing (外國) ) sudah sangat komprehensif, sehingga tidak mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang apapun untuk saat ini.
Seorang pejabat dari MOL menyatakan bahwa rencana saat ini adalah untuk melonggarkan persyaratan tempat tinggal permanen bagi teknisi tingkat menengah yang telah mencapai tingkat pengalaman dan gaji tertentu. Persyaratan yang direncanakan termasuk "bekerja di Taiwan enam tahun, terampil dalam teknologi, memenuhi tingkat gaji tertentu, dan bekerja selama lima tahun setelah melamar", ujar lapor Liberty Times.





