Foto: Taiwan News
Indosuara — Perwakilan Indonesia untuk Taiwan mengatakan bahwa Taiwan harus mengesahkan UU yang memberikan hak kepada pengasuh migran untuk mendapatkan hari libur kerja.
Dilansir oleh Taiwan News, Indonesia ingin agar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diselesaikan karena undang-undang tersebut akan memungkinkan para pengasuh untuk mendapatkan satu hari libur per minggu, yang saat ini tidak mereka dapatkan. Beberapa pengasuh migran hanya mendapatkan satu hari libur per bulan atau mengalami periode panjang tanpa hari istirahat.
Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (IETO) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa ia berharap RUU tersebut segera berlaku. RUU ini juga mencakup ketentuan mengenai pemutusan kontrak kerja, cuti, asuransi, dan pengajuan keluhan.
Pengasuh rumah tangga di Taiwan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Kementerian Tenaga Kerja (MOL) berpendapat bahwa karena pengasuh bekerja di rumah tangga keluarga, jam kerja mereka sulit dihitung dan berada di bawah peraturan yang berbeda.
Namun, kelompok aktivis dan pekerja migran menolak argumen ini, dengan mengatakan bahwa pengasuh migran seharusnya memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya di Taiwan.
Pemberi kerja yang mempekerjakan pengasuh dan agen yang mengelola proses perekrutan mereka juga menentang dimasukkannya pekerja ini ke dalam undang-undang ketenagakerjaan, karena hari libur mereka harus ditanggung oleh biaya pemberi kerja.
Karena tidak termasuk dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, pengasuh migran mendapatkan upah di bawah upah minimum bulanan. Upah minimum bulanan bagi pekerja yang tercakup dalam undang-undang tersebut adalah NT$27.470, sementara gaji minimum bulanan pengasuh rumah tangga adalah NT$20.000 (US$616).
Menurut kementerian tenaga kerja, terdapat lebih dari 280.000 pekerja migran asal Indonesia di Taiwan, dan 180.000 di antaranya adalah pengasuh.





