Foto: Biro Imigrasi Taiwan
Indosuara -- Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) sebagai organisasi yang konsen terhadap permasalahan pekerja migran berharap pemerintah Taiwan mengubah kebijakan agar mempermudah aturan pindah majikan. Hal ini dikatakan GANAS menanggapi draft Amandemen UU Imigrasi Pasal 74-1 tentang peningkatan denda dan aturan masuk Taiwan bagi WNA yang overstay/kaburan. Draf ini diusulkan oleh Eksekutif Yuan dan dikirim ke Legislatif Yuan tanggal 8 Maret bulan kemarin belum disahkan.
RUU amandemen imigrasi ini pun telah memicu reaksi dari beberapa NGO lokal Taiwan yang peduli migran. Namun banyaknya pekerja yang kabur telah menimbulkan masalah terutama adalah majikan kendala dalam bekerja karena harus menjaga keluarga mereka.
"Artinya keberadaan pekerja migran dan kontribusinya benar benar diakui oleh negara Taiwan," demikian kata GANAS melalui pernyataan di media sosial Facebook-nya.
Oleh karena itu per 12 April Legislatif Yuan meloloskan amandemen(perubahan UU) tahap pertama dengan mengubah aturan majikan bisa merekrut kembali pekerja sebulan kemudian setelah pekerjanya kabur.
Kendati begitu GANAS menilai perlu dirunut juga penyebab banyaknya pekerja migran memilih kabur. Apakah itu terkait dengan sulitnya pindah majikan? "Juga aturan lain yang menjadi faktor penyebab kenapa pekerja kabur dan lebih memilih menjadi pekerja undocument," ucap GANAS.
Jika tidak diiringi dengan perbaikan kebijakan lain tentu majikan yang pekerjanya telah kabur akan menganggap ringan sebab dengan hanya bayar denda sekian mereka sudah bisa merekrut pekerja lagi dalam jarak sebulan.
"Hal ini tentu tidak bisa mengurangi jumlah kaburan seperti yang diharapkan apalagi dari agency dan perusahaan pengirim pekerja migran dari negara pengirim secara terus menerus akan mengirimkan pekerja ke Taiwan.Bisa dipastikan akan terjadi ledakan kaburan dan menimbulkan permasalahan sosial di Taiwan nantinya," ucap GANAS.
Pihaknya juga berharap agar teman teman yang mengalami masalah berani untuk melaporkan kepada link pengaduan yang tersedia agar majikan mendapat sanksi maksimal hingga dicabut kuota perekrutan pekerja migran. "Mari terus belajar tentang aturan negara Taiwan terutama yang berkaitan dengan kita sebagai pekerja migran," ucap GANAS.





