Ilustrasi pengendara motor (Dok. Pixabay)
**Indosuara** - Selama bekerja di Taiwan, tentu kita butuh sekali-kali penyegaran. Caranya banyak, di antaranya dengan jalan-jalan berkeliling Taiwan. Apalagi beberapa teman pekerja Indonesia di Taiwan punya kendaraan sendiri kan? Tapi sebelum pergi, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan, di antaranya adalah keselamatan berkendara.
Jika helm sudah pasti wajib, maka ada satu lagi yang mesti dicatat! Yaitu fokus pada jalan, bukan pada telepon genggam! Hal ini seperti yang diingatkan oleh layanan aduan 1955 melalui laman Facebook-nya, Rabu (14/12/2022).
Dalam unggahan tersebut, layanan aduan 1955 berpesan agar siapapun, tidak menormalisasi berkendara sambil menggunakan telepon genggam. Hal ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan seperti motor dan mobil, tetapi juga sepeda listrik.
"Ini berdasarkan ketentuan Peraturan Penalti Manajemen Lalu Lintas Jalan," demikian tulis 1955.
Menurut 1955, ketentuan itu mengatakan pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat mengendarai kendaraan roda dua listrik mikro akan dikenakan denda. Besarannya juga lumayan loh.
"Sanksi denda yang dijatuhkan maksimal NTD1200," tulis 1955.
Selain itu, hal ini juga hendaknya dijadikan panduan oleh pejalan kaki. Seringkali kita keasyikan menatap layar ponsel sambil berjalan hingga tak memerhatikan risiko yang mungkin terjadi di depan.
"Jalan kaki, mengendarai motor sambil menggunakan telepon genggam, waspada risiko ada dimana-mana. Untuk menjamin keselamatan jiwa, jangan sekali-kali menggunakan telepon genggam saat berjalan," ujar 1955.
Oleh karena itu, layanan aduan 1955 pun menegaskan agar siapapun jangan jadi generasi nunduk! Yang artinya lebih fokus pada layar daripada jalanan di depan.
"Konsentrasi saat mengendarai motor atau berjalan kaki," ucap dia.
Seperti diketahui, pengguna sepeda listrik di Taiwan kini terikat dengan peraturan baru. Bagi pengguna kendaraan yang sekarang namanya menjadi roda dua listrik mikro melekat kewajiban hukum lalu lintas. Seperti tidak boleh melebihi kecepatan 25km/jam, dilarang membonceng, mendahulukan pejalan kaki dan penyandang disabilitas, hingga pelat kendaraan yang koyak sehingga tidak dapat dikenali. Untuk semua kesalahan ini ada denda yang bervariasi.
"Begitu juga jika tidak memakai helm, pengemudi mabuk atau menolak tes alkohol, dan memodifikasi sendiri perangkat kontrol elektronik sehingga kendaraan tidak memenuhi syarat," tambah 1955.





