Indosuara -- Layanan aduan 1955 menegaskan bahwa semua orang yang bekerja di Taiwan, termasuk pekerja migran asing memiliki hak yang sama dan dilindungi kesetaraan gendernya. Hal ini disampaikan 1955 merespons adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri dari salah satu perusahaan di Taiwan kepada seorang PMA asal Vietnam.
Dalam surat edaran yang disampaikan 1955 melalui LINE, pihaknya menyatakan bahwa semua pekerja di Taiwan, tidak peduli kewarganegaraan dan bidang industri apa, semua dilindungi dengan hukum kesetaraan gender kerja. Untuk itu tidak peduli pekerja migran manufaktur atau kesejahteraan sosial, hak hamil dan melahirkan di Taiwan adalah sama dengan hak pekerja lokal Taiwan.
Untuk mendukung hal ini, Taiwan telah menghapus beberapa ketentuan yang dulu dilakukan. Di antaranya, tidak boleh mewajibkan kepada pekerja migran untuk melakukan pemeriksaan kehamilan atau menandatangani perjanjian larangan hamil. Tidak boleh juga memutuskan kontrak kerja lebih awal dengan alasan pekerja migran hamil.
"Dan memaksa pekerja migran keluar dari Taiwan," demikian ungkap 1955.
Hak cuti pemeriksaan sebelum dan sesudah melahirkan, cuti melahirkan, dan lainnya juga adalah sama dengan pekerja Taiwan. "Anak-anak mereka bisa mendapatkan asuransi kesehatan dan izin tinggal disesuaikan dengan keabsahan izin tinggal orang tuanya," ungkap 1955.





