Layanan aduan 1955 mengingatkan bahwa setiap pekerja di Taiwan termasuk pekerja migran memiliki hak yang sama untuk libur dan mengajukan cuti. Hal ini disampaikan lewat unggahan 1955 yang disampaikan di laman Facebook-nya.
"Merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan kontrak kerja, pekerja migran memiliki hak untuk libur. Majikan tidak boleh meminta pekerja migran untuk tidak cuti," demikian disampaikan 1955.
Kendati begitu, untuk memudahkan majikan mengatur penganti lebih awal, maka disarankan bagi pekerja yang hendak cuti untuk memberitahukan lebih awal rencana mereka untuk tidak bekerja. "Dengan demikian anda dapat bersepakat dengan majikan untuk hari libur tetap," demikian kata 1955.
Oleh karena itu, sangat terbuka ruang bagi para pekerja untuk ambil bagian pada kegiatan di luar. Seperti misalnya pertemuan bulanan dari komunitas sesama PMI yang berasal dari kampung halaman yang sama, sekadar berjumpa untuk jalan-jalan dengan sesama teman asal Indonesia di Taiwan, atau juga kegiatan keagamaan di Taiwan.
"Namun, ketika pekerja migran mengikuti kegiatan keagamaan, diharapkan juga untuk menerapkan pencegahan pandemi dengan memakai masker mulut, dan cuci tangan sebelum makan atau melepaskan masker mulut," demikian kata 1955.
Selain itu jika terjadi pelenggaran UU terkait hak cuti pekerja maka 1955 menerima aduan dari para pekerja migran dan akan berusaha untuk bersama-sama mencari jalan keluarnya.





