Gaji PPTM tak Sesuai, Silahkan Mengadu Ke 1955
Foto diambil dari CNA
Pekerja migran Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM) yang tidak menerima gaji yang seharusnya dapat melapor melalui saluran siaga 1955, pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) menyampaikan, Kamis (29/11).
Seperti yang dilansir dari CNA, laporan investigasi Yuan Kontrol menunjukkan bahwa Program Retensi Pekerja Migran MOL belum memiliki mekanisme verifikasi gaji, yang membuat efektivitas skema ini dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja migran masih dipertanyakan.
Anggota Yuan Kontrol, Wang Yu-ling (王幼玲), Wang Mei-yu (王美玉), dan Chi Chi Hui-jung (紀惠容), menilai skema ini masih menghadapi sejumlah kendala.
Ini termasuk kurangnya mekanisme verifikasi gaji yang akurat dan tepat waktu, pembatasan kebebasan pekerja migran PTTM dalam mencari pekerjaan dan beralih majikan, serta persyaratan yang dianggap terlalu ketat untuk mendapatkan izin tinggal permanen dan reunifikasi keluarga, menurut mereka.
Menanggapi ini, MOL menjelaskan bahwa telah tersedia mekanisme verifikasi gaji untuk pekerja migran PTTM.
Kepala Divisi Urusan Tenaga Kerja Lintas Batas dari Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja MOL, Su Yu-kuo (蘇裕國) menyampaikan kepada CNA bahwa jika pekerja migran PTTM tidak menerima gaji yang seharusnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung selama kunjungan kerja.
Selain itu, pekerja migran PTTM dapat melaporkan keluhan melalui saluran siaga 1955, ujar dia.
Menanggapi hal pindah majikan dengan bebas, Su menegaskan bahwa pekerja migran PTTM tetap dapat beralih majikan jika kontrak selesai, atau bila terdapat alasan tertentu yang bukan kesalahan pekerja, atau adanya kesepakatan tiga pihak -- pekerja, majikan lama, dan majikan baru.
Ia juga berjanji akan terus mengevaluasi dan mempermudah proses tersebut.
Terkait kritik atas ketatnya persyaratan izin tinggal permanen dan reunifikasi keluarga, Su menyebutkan bahwa pembahasan lebih lanjut harus melibatkan Dewan Pengembangan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri melalui rapat lintas kementerian.