Gaji PMI Pada Kontrak Awal Lebih Tinggi, Majikan Tidak boleh Menurunkannya
**Indosuara** - Pekerja migran sektor domestik yang memiliki gaji lebih tinggi dari 20 ribu NTD sebelum adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan tentang kenaikan gaji pekerja migran pengasuh rumah tangga, maka majikan tidak boleh menurunkannya.
Hal tersebut diumumkan oleh layanan aduna 1955 melalui laman Facebooknya. Layanan aduan 1955 menerima aduan dari salah seorang pekerja migran yang awalnya majikannya telah sepakat memberikan pekerja gaji sebesar 24 ribu NTD.
Namun ketika peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang memberlakukan penyesuaian gaji rumah tangga minimal menjadi 20 ribu NTD, sang majikan lalu ingin menurunkan gaji pekerja tersebut menjadi 20 ribu NTD.
Hal tersebut tidak dibenarkan, menurut layanan aduan 1955, jika gaji sebelum peraturan tersebut berlaku sudah lebih tinggi dari 20 ribu NTD, maka majikan tidak boleh menurunkannya.
"Penyesuaian gaji pekerja migran dari Kementerian Ketenagakerjaan adalah untuk batasan dasar gaji, apabila gaji pada kontrak kerja awal yang disepakati lebih tinggi, maka majina wajib membayar gaji sesuai dengan kesepakatan," tulis layanan tersebut.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pekerja migran sektor domestik bahwa selama masa kontrak kerja berlaku maka perubahan kondisi gaji perlu melalui kesepakatan dari kedua belah pihak.
"PErubahan kondisi perubahan gaji tidak boleh lebih merugikan dari "perjanjian gaji" pekerja migran," tulisnya.
Layanan itu pun meminta para pekerja yang mengalami permasalah gaji untuk menghubungi saluran khusus pengaduan dan konsultasi 1955.
Sejak 10 Agustus 2022, pemerintah Taiwan telah menetapkan bahwa upah dasar PMI sektor domestik di Taiwan adalah 20 ribu NTD dari awalnya 17 ribu NTD
Kenaikan tersebut terjadi setelah kenaikan gaji terakhir diberlakukan pada 2015. Namun kenaikan hanya berlaku pada pekerja yang baru datang atau memperbarui kontrak pada 10 Agustus 2022. Sementara PMI yang masih terikat kontrak lama, kenaikan belum berlaku.
Gaji sebesar 20 ribu NTD juga adalah gaji dasar dan belum termasuk dengan bonus, lembur, dan uang tunjangan lainnya.





