Foto: RTI
Indosuara — Sejumlah pekerja migran ilegal asal Indonesia (PMI ilegal) ditangkap di sebuah restoran sup kambing karena tidak sengaja makan di satu warung yang sama dengan petugas Satuan Tugas Khusus Departemen Imigrasi Kabupaten Changhua. Dikutip dari Radio Taiwan Internasional, mulanya mereka makan seperti biasanya namun tidak lama kemudian datang sejumlah petugas yang juga makan di restoran itu. Mereka terlibat percakapan karena rombongan petugas bertanya tentang kualitas sup kambing yang disajikan di restoran itu.
Dari percakapan itu petugas menyelidiki ternyata empat PMI yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan semuanya merupakan pekerja ilegal. Tak butuh waktu lama, PMI tersebut diserahkan kepada petugas satuan khusus untuk dipulangkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi, mereka telah berada di Taiwan selama 5 tahun dan mereka sebelumnya bekerja sebagai awak kapal, petugas keamanan, dan perawat. Namun, setelah kehilangan kontak, mereka bekerja di sektor pertanian di wilayah Yunlin. Salah satu dari keempat PMI tersebut telah melahirkan seorang anak di Taiwan dan kini, sang ibu serta buah hatinya ditempatkan di sebuah pusat perlindungan. Sementara, 3 orang lainnya kini dalam proses pemeriksaan dan penahanan, berdasarkan UU Imigrasi dan Emigrasi. Kini, mereka pun menunggu proses deportasi.
Wakil Komandan Pasukan Khusus Kabupaten Changhua, Lin Jianhong (林建宏), menyatakan bahwa denda yang akan dijatuhkan bagi pelanggaran peraturan ke depannya akan meningkat dari NT$2.000 - NT$10.000, menjadi NT$10.000 - NT$50.000. Batas waktu larangan masuk ke negara juga akan diperpanjang dari 3 tahun menjadi maksimal 7 tahun.





