Foto: Taiwan News
Indosuara - Empat pekerja migran Indonesia sedang diselidiki karena diduga mencoba menyelundupkan narkoba ke Taiwan menggunakan layanan pengiriman paket internasional, menurut Biro Investigasi Kriminal (CIB) pada hari Senin.
Dikutip dari Taiwan News, dugaan tersebut terungkap ketika petugas bea cukai Taichung menyita sebuah paket dari Malaysia pada bulan Mei yang berisi 508 gram amfetamin yang disimpan dalam barang-barang olahraga, kata divisi pemberantasan kejahatan pusat CIB dalam konferensi pers.
Paket tersebut kemudian diambil oleh seorang wanita Indonesia berusia 32 tahun yang mengaku mengambilnya atas nama pacarnya, berusia 27 tahun, juga dari Indonesia, kata CIB.
Kedua warga negara Indonesia tersebut ditangkap pada hari yang sama, dan dengan informasi yang diberikan selama interogasi polisi kemudian menangkap dua tersangka laki-laki lainnya yang berusia 35 dan 31 tahun, juga dari Indonesia, keduanya telah diidentifikasi sebagai pekerja migran kaburan.
Pria berusia 35 tahun itu diyakini sebagai dalang di balik penyelundupan narkoba, kata CIB, menambahkan bahwa tersangka wanita mengklaim selama interogasi bahwa dia tidak mengetahui isi bungkusan itu dan hanya mengambilnya untuk pacarnya.
Polisi memindahkan keempat orang tersebut ke Kantor Kejaksaan Distrik Changhua, di mana permintaan untuk menahan pacar tersangka perempuan, seorang pekerja di bengkel besi, dikabulkan oleh pengadilan saat jaksa melanjutkan penyelidikan mereka atas kasus tersebut.
Tersangka perempuan, yang bekerja sebagai pengasuh di Taiwan, dibebaskan tetapi diperintahkan untuk tidak pindah tempat tinggal, sementara dua laki-laki lainnya ditempatkan di pusat penahanan yang dioperasikan oleh Badan Imigrasi Nasional, kata CIB.





