Foto diambil dari : CNA News
Tahun Baru Imlek semakin dekat, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan pedoman bagi pekerja migran, majikan dan agen untuk memperkuat pencegahan epidemi COVID-19 selama liburan Tahun Baru Imlek, mengharuskan pekerja migran untuk bekerja sama dengan peraturan pencegahan epidemi pemerintah, jika tidak akan didenda hingga 15.000 NTD untuk pekerja migran. Majikan juga disarankan untuk membantu membeli persediaan untuk pekerja, untuk mengurangi jumlah pekerja migran yang keluar.
Lusa adalah liburan Tahun Baru Imlek, tetapi karena epidemi COVID-19 (penyakit virus corona 2019) lokal yang parah saat ini, Kementerian Tenaga Kerjamengeluarkan pedoman khusus bagi pekerja migran, majikan, dan agen untuk memperkuat pencegahan epidemi selama liburan Tahun Baru Imlek, mengingatkan pada pekerja migran, majikan dan agen agar memperhatikam peraturan pencegahan epidemi yang relevan.
Su Yuguo wakil kepala urusan Tenaga Kerja mengatakan bahwa semua pekerja migran harus meminimalkan waktu pergi keluar dan mengunjungi teman selama liburan Tahun Baru Imlek. Jika mereka pergi ke tempat umum atau naik transportasi umum, mereka harus bekerja sama dengan peraturan untuk menerapkan sistem scan QR Code yang ada. Pekerja migran yang tidak mematuhi peraturan akan didenda NT$3.000 hingga NT$15.000.
Selain itu, pekerja migran juga dilarang makan dan minum saat naik transportasi, jika perlu minum air untuk meminum obat, dan menyusui atau karena kebutuhan fisik, diperbolehkan tetapi harus segera memakai masker setelah itu, pekerja migran juga harus sudah divaksinasi lengkap.
Disarankan juga agar majikan dapat memberikan insentif yang sesuai, mendorong pekerja migran untuk mengurangi pergi keluar, dan membantu pekerja migran untuk membeli makanan, masker dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Su Yuguo mengatakan bahwa penguatan pedoman pencegahan epidemi berharap untuk mengingatkan pekerja migran, majikan dan agen untuk mematuhi peraturan pencegahan epidemi.Jika ada kasus yang dikonfirmasi dan pelanggaran pedoman ditemukan, majikan dan agen dapat didenda 60.000 hingga 300.000 NTD karena melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.





