Foto: Ilustrasi
Indosuara — Seorang Pekerja Migran perempuan asal Indonesia baru-baru ini dilaporkan oleh majikan karena diduga melakukan pemukulan pada anak majikannya. PMI yang baru bekerja di Taiwan pada Maret 2023 ini bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Taoyuan atas percobaan pembunuhan. Namun, PMI ini membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya dipekerjakan oleh majikannya di luar batas.
Dikutip dari Radio Taiwan Internasional, PMI ini mendapat kontrak kerja di Taiwan sebagai perawat anak kembar. Namun ketika bekerja, ia bukan hanya ditugaskan menjaga anak tetapi juga dibebankan pekerjaan rumah lain. Dia mengaku kehilangan kendali atas emosinya dan akhirnya memukul anak majikannya untuk melampiaskan kekesalannya.
Menimbang hal ini, setelah diadili oleh Pengadilan Negeri Taoyuan, dakwaan akhirnya diubah. Pengadilan berpendapat bahwa PMI ini tidak memiliki motif atau niat untuk membunuh bayi tersebut. Ia akhirnya dihukum dua tahun dua bulan penjara atas tuduhan penganiayaan anak oleh orang dewasa, dan dapat mengajukan banding.
Menurut informasi, selain sepasang anak kembar laki-laki, PMI yang berusia 27 tahun ini juga bertugas menjaga anak majikannya yang lain, dua anak kembar perempuan lainnya yang sudah berusia 2 tahun. Ia juga harus membantu pekerjaan rumah tangga.
Pada tanggal 25 Maret 2023, ibu tersebut membawa saudara kembar perempuan keluar rumah dan mengintip rekaman kamera pengawas. Dia tidak sengaja melihat PMI tersebut bertindak kasar saat memandikan anak kembarnya.
Dia kemudian memutar ulang kamera pengawas dan menemukan bahwa pada tanggal 22 hingga 24 Maret, bayi laki-laki menangis saat mandi. Namun, bukannya menenangkannya, PMI ini malah memukul kepalanya, bahkan menekan kepalanya di dalam air sampai dia kesulitan bernapas dan menangis. PMI ini kemudian memegang lengan si bayi laki-laki dengan satu tangan dan menariknya ke atas, lalu menggendongnya keluar kamar mandi. Akibatnya, anak laki-laki itu mengalami memar di telinga dan di beberapa bagian tubuhnya. Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi tanggal 26 Maret pukul 1 dini hari.
Sang ibu mengatakan, dia sangat terpukul dan marah setelah melihat rekaman video tersebut. Dia tidak menyangka bahwa pengasuh yang dipercayanya akan menganiaya anaknya. Dia ingin menuntut keadilan untuk anaknya dan berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di masa depan.
Saat diinterogasi, PMI ini mengatakan bahwa dia dipekerjakan untuk merawat bayi, tetapi majikannya juga memintanya untuk membersihkan rumah dan mengurus anjing. Dia mengaku telah diperlakukan seperti robot dan tidak boleh istirahat sehingga ia stress dan melakukan perbuatan tersebut. Dia menekankan bahwa dia tidak pernah memukul bayi laki-laki saat bermain dengannya, dan hanya memukulnya saat itu karena si bayi terus menangis





