Foto: Taiwan News
Indosuara -- Yuan Legislatif pada hari Selasa (30 Mei) mengeluarkan amandemen yang secara substansial menaikkan denda bagi warga negara asing yang melampaui visa mereka (overstay). Amandemen tersebut juga meningkatkan hukuman bagi orang asing yang memasuki negara itu secara ilegal, dan memperberat hukuman bagi orang yang membantu pelabuhan atau menyelundupkan pekerja tidak berdokumen.
Dikutip dari Taiwan News, Kementerian Dalam Negeri (MOI) pada 12 Januari mengumumkan pendekatan carrot and stick yang dirancang untuk menarik talenta asing ke Taiwan, sementara juga meningkatkan sanksi dan hukuman atas pelanggaran undang-undang imigrasi. Yuan Legislatif mengeluarkan beberapa amandemen Undang-Undang Imigrasi (入出國及移民法) pada hari Selasa.
Dalam siaran pers pada hari Selasa, MOI mengatakan bahwa 63 pasal telah diubah dengan fokus utama pada melonggarkan peraturan tentang pasangan asing yang tinggal di Taiwan untuk membesarkan anak-anak di bawah umur untuk melindungi hak reunifikasi keluarga imigran pernikahan. Namun, disamping keringanan ini, juga dinyatakan bahwa mereka telah menambahkan hukuman untuk tindakan ilegal dan meningkatkan denda, sementara "memperhitungkan perlindungan hak asasi manusia dan jaminan sosial."
MOI mengatakan bahwa untuk mencegah orang asing overstay dan terlibat dalam kegiatan ilegal, denda overstay akan dinaikkan dari antara NT$2.000 (US$65) dan NT$10.000 menjadi antara NT$10.000 dan NT$50.000. Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama maksimal tujuh tahun, naik dari yang semula tiga tahun.
Mereka yang menyembunyikan atau menampung warga negara asing yangoverstay akan menghadapi denda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000. Orang yang membantu orang asing terlibat dalam kegiatan yang tidak diizinkan dalam visa mereka akan dikenakan denda antara NT$200.000 dan NT$1 juta.
Selain itu, untuk memperkuat manajemen keamanan perbatasan, pertanggungjawaban pidana telah ditambahkan bagi mereka yang memungkinkan orang memasuki negara tersebut secara ilegal. Individu, seperti anggota jaringan penyelundup, yang membantu orang asing atau Taiwan tanpa registrasi rumah tangga untuk memasuki negara itu secara ilegal akan menghadapi hukuman penjara satu hingga tujuh tahun atau denda hingga NT$1 juta, "untuk mencegah pelanggaran hukum."





